54 Ton Batu Mineral dan 320 Kg Sisik Trenggiling, Polda Metro Ungkap 5 Kasus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya memaparkan pengungkapan lima kasus dugaan kejahatan sumber daya alam dan penyalahgunaan barang bersubsidi.

Kapolda Metro Jaya memaparkan pengungkapan lima kasus dugaan kejahatan sumber daya alam dan penyalahgunaan barang bersubsidi.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik dugaan kejahatan yang menyasar sumber daya alam, barang bersubsidi, dan satwa dilindungi terbongkar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polisi mengungkap lima perkara berbeda, mulai dari pengiriman puluhan ton batu mineral hingga perdagangan ratusan kilogram sisik trenggiling.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus-kasus itu mencakup dugaan pengiriman batu hitam mengandung tembaga, ekspor merkuri tanpa dokumen yang sesuai, penyalahgunaan biosolar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Kelima perkara tersebut memiliki modus berbeda. Polisi masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dokumen Kemiri, Kontainer Berisi 54 Ton Batu Mineral

Kasus pertama terungkap setelah petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.

Pemeriksaan menemukan muatan sekitar 54 ton batu hitam mengandung tembaga yang dikirim dari Gorontalo.

Namun, dokumen pengiriman mencantumkan kemiri sebagai muatan. Ketidaksesuaian itu mendorong penyidik mendalami dugaan pengangkutan dan penjualan mineral tanpa memenuhi persyaratan perizinan.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.

Petugas menyita batu mineral, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Penyidik kini menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima kiriman tersebut.

Baca Juga :  Kasus Tantangan Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Diambil Alih Polda Metro

Sebanyak 26 Jeriken Merkuri Diduga Hendak Dikirim ke Afrika

Dalam perkara kedua, polisi mengungkap dugaan ekspor ilegal merkuri melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.

Petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang diduga disembunyikan bersama aksesori sepeda motor. Barang tersebut direncanakan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, tetapi tidak tercantum dalam dokumen ekspor.

Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai penjual dan pihak yang mengurus pengiriman ke luar negeri.

Nilai pembelian awal merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Polisi masih mendalami asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengirimannya.

Biosolar Subsidi Ditampung untuk Dijual Kembali

Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap aktivitas penampungan itu pada 30 September 2026 setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Di lokasi, petugas menemukan praktik pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum. BBM tersebut diduga akan dijual kembali.

Penyidik menduga pelaku memperoleh biosolar melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Petugas turut menyita biosolar dan kendaraan Isuzu Elf beserta perlengkapan penampungan. Penindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.

LPG 3 Kilogram Dipindahkan ke Tabung 12 Kilogram

Polisi juga membongkar dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.

Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Gas tersebut kemudian diduga dijual sebagai LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga :  Patroli Malam Cegah Tawuran, 18 Pemuda Diamankan di Jaktim dan Kemayoran

Berdasarkan penyelidikan awal, praktik itu diduga berlangsung sejak Agustus 2026. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, alat pemindah gas, dan segel. Penyidik mendalami kegiatan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Disamarkan sebagai Barang Lain

Perkara kelima menyasar perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026 dan menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320,85 kilogram.

Penyidik menduga perdagangan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Sisik trenggiling diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan barang berupa kulit ular kering atau ikan asin untuk menyamarkan isi paket.

Setelah tiba di Bekasi, barang tersebut ditampung dan dikemas kembali sebelum dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Petugas juga menyita mobil pikap dan timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penyidik masih menelusuri pemasok, pihak yang memberi perintah, serta calon penerima sisik trenggiling itu.

Polisi Telusuri Jaringan dan Asal Barang

Dadang menegaskan, penanganan lima perkara tersebut berkaitan dengan penegakan hukum di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dia juga mengapresiasi dukungan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurut Dadang, partisipasi masyarakat penting untuk membantu petugas mendeteksi dugaan pelanggaran dan menelusuri jaringan di baliknya.

Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal barang, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus
Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk
Cekcok Soal Suara Bangunan, Mantan Anggota Kopassus Dibacok di JGC
Modus Polisi Gadungan, Komplotan Curi 3 Motor di Kos Jakarta Barat
Tampak Seperti Game Gacha, Boxkia Diduga Sarana Judi Online, Begini Modusnya
Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?
Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali
Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Terapis Pijat Panggilan Mengaku Dianiaya dan Diperas di Kamar Kontrakan Jakpus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:12 WIB

54 Ton Batu Mineral dan 320 Kg Sisik Trenggiling, Polda Metro Ungkap 5 Kasus

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Berawal dari Setoran Parkir Rp30 Ribu, Jukir di Depok Alami 3 Luka Tusuk

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Cekcok Soal Suara Bangunan, Mantan Anggota Kopassus Dibacok di JGC

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Modus Polisi Gadungan, Komplotan Curi 3 Motor di Kos Jakarta Barat

Berita Terbaru

Intelijen AS mengungkap kampanye disinformasi Rusia berbasis AI yang menyasar kandidat Partai Demokrat menjelang pemilu sela AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Intelijen AS Buka Suara Soal Kampanye Disinformasi Rusia

Sabtu, 24 Okt 2026 - 06:17 WIB