- Dokumen Kemiri, Kontainer Berisi 54 Ton Batu Mineral
- Sebanyak 26 Jeriken Merkuri Diduga Hendak Dikirim ke Afrika
- Biosolar Subsidi Ditampung untuk Dijual Kembali
- LPG 3 Kilogram Dipindahkan ke Tabung 12 Kilogram
- Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Disamarkan sebagai Barang Lain
- Polisi Telusuri Jaringan dan Asal Barang
JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Praktik dugaan kejahatan yang menyasar sumber daya alam, barang bersubsidi, dan satwa dilindungi terbongkar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polisi mengungkap lima perkara berbeda, mulai dari pengiriman puluhan ton batu mineral hingga perdagangan ratusan kilogram sisik trenggiling.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengatakan, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus-kasus itu mencakup dugaan pengiriman batu hitam mengandung tembaga, ekspor merkuri tanpa dokumen yang sesuai, penyalahgunaan biosolar dan LPG bersubsidi, serta perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Penegakan hukum ini merupakan upaya kami untuk melindungi sumber daya alam, menjaga subsidi agar tepat sasaran, serta mencegah perdagangan satwa yang dilindungi,” kata Dadang di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Kelima perkara tersebut memiliki modus berbeda. Polisi masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dokumen Kemiri, Kontainer Berisi 54 Ton Batu Mineral
Kasus pertama terungkap setelah petugas memeriksa kontainer di Pademangan, Jakarta Utara, pada 18 dan 19 September 2026.
Pemeriksaan menemukan muatan sekitar 54 ton batu hitam mengandung tembaga yang dikirim dari Gorontalo.
Namun, dokumen pengiriman mencantumkan kemiri sebagai muatan. Ketidaksesuaian itu mendorong penyidik mendalami dugaan pengangkutan dan penjualan mineral tanpa memenuhi persyaratan perizinan.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam pengangkutan, pemindahan muatan, pengendalian pengiriman, hingga kepemilikan barang.
Petugas menyita batu mineral, peti kemas, perangkat komunikasi, dan dokumen pengiriman. Penyidik kini menelusuri asal mineral serta pihak yang mengendalikan dan menerima kiriman tersebut.
Sebanyak 26 Jeriken Merkuri Diduga Hendak Dikirim ke Afrika
Dalam perkara kedua, polisi mengungkap dugaan ekspor ilegal merkuri melalui kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Priok pada 11 Agustus 2026.
Petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang diduga disembunyikan bersama aksesori sepeda motor. Barang tersebut direncanakan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, tetapi tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai penjual dan pihak yang mengurus pengiriman ke luar negeri.
Nilai pembelian awal merkuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,365 miliar. Polisi masih mendalami asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam rencana pengirimannya.
Biosolar Subsidi Ditampung untuk Dijual Kembali
Kasus ketiga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Polisi mengungkap aktivitas penampungan itu pada 30 September 2026 setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.
Di lokasi, petugas menemukan praktik pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, galon, dan drum. BBM tersebut diduga akan dijual kembali.
Penyidik menduga pelaku memperoleh biosolar melalui penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan serta pembelian dari kendaraan lain. Dalam perkara ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Petugas turut menyita biosolar dan kendaraan Isuzu Elf beserta perlengkapan penampungan. Penindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak.
LPG 3 Kilogram Dipindahkan ke Tabung 12 Kilogram
Polisi juga membongkar dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah toko di Tambora, Jakarta Barat, pada 19 Oktober 2026.
Modusnya, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Gas tersebut kemudian diduga dijual sebagai LPG nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan penyelidikan awal, praktik itu diduga berlangsung sejak Agustus 2026. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi tabung LPG 3 kilogram, tabung LPG 12 kilogram, alat pemindah gas, dan segel. Penyidik mendalami kegiatan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling Disamarkan sebagai Barang Lain
Perkara kelima menyasar perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi, pada 6 Oktober 2026 dan menemukan 11 karung sisik trenggiling dengan berat total 320,85 kilogram.
Penyidik menduga perdagangan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Sisik trenggiling diduga dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan barang berupa kulit ular kering atau ikan asin untuk menyamarkan isi paket.
Setelah tiba di Bekasi, barang tersebut ditampung dan dikemas kembali sebelum dikirim menuju Medan dan Tanjung Pinang.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Petugas juga menyita mobil pikap dan timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik masih menelusuri pemasok, pihak yang memberi perintah, serta calon penerima sisik trenggiling itu.
Polisi Telusuri Jaringan dan Asal Barang
Dadang menegaskan, penanganan lima perkara tersebut berkaitan dengan penegakan hukum di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dia juga mengapresiasi dukungan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Dadang, partisipasi masyarakat penting untuk membantu petugas mendeteksi dugaan pelanggaran dan menelusuri jaringan di baliknya.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap asal barang, alur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **
Editor : Hadwan













