TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Perubahan tarif dan kuota impor Uni Eropa (UE) dan Inggris menambah tantangan bagi industri baja Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya ekspor dan memperketat persaingan di pasar Eropa.
Untuk mengantisipasi dampaknya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat diplomasi perdagangan dan koordinasi dengan pelaku usaha. Upaya ini menjadi fokus seminar “Perubahan Tarif Baja Uni Eropa dan Inggris: Strategi Amankan Pasar Ekspor Indonesia” dalam rangkaian Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/10/2026).
Uni Eropa Terapkan Kuota Baru, Tarif Baja Capai 50 Persen
Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kemendag, Dina Kurniasari, meminta eksportir memahami regulasi negara tujuan sebelum menyusun strategi bisnis. Tarif, kuota impor, dan persyaratan lingkungan kini semakin memengaruhi perdagangan baja global.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Uni Eropa memberlakukan aturan impor baja baru pada 1 Juli 2026 dengan kuota bebas bea sekitar 18,3 juta ton per tahun. Jika kuota habis atau produk tidak memperoleh alokasi, bea masuk 50 persen dapat berlaku sesuai ketentuan.
UE juga memperketat ketertelusuran asal baja melalui persyaratan melt and pour, yakni pembuktian negara tempat baja dilebur dan pertama kali dicetak menjadi bentuk padat. Eksportir harus menyiapkan dokumen asal produksi secara akurat, memantau kuota, dan menghitung biaya impor sebelum menyepakati kontrak.
“Pemerintah terus mengedepankan diplomasi dan negosiasi dengan UE dan Inggris untuk memperjuangkan kepentingan ekspor Indonesia. Di sisi lain, industri dalam negeri perlu mempersiapkan langkah antisipasi terhadap perubahan kebijakan,” ujar Dina.
Ia menambahkan, industri baja juga perlu meningkatkan efisiensi, menjaga kualitas, dan menyesuaikan produksi dengan persyaratan pasar tujuan.
Kemendag Tempuh Diplomasi WTO dan I-EU CEPA
Atase Perdagangan RI di Jenewa, Swiss, Ghanna Wivanius, menjelaskan bahwa pemerintah menempuh dua jalur untuk menjaga akses pasar baja Indonesia, yakni perundingan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan pendekatan bilateral melalui Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA).
Melalui kedua jalur tersebut, Indonesia memperjuangkan akses pasar, alokasi kuota yang memadai, kompensasi yang adil, dan kepastian penerapan tarif nol persen sesuai ketentuan perjanjian.
Ghanna juga mendorong industri memperkuat daya saing dan memperluas ekspor ke Timur Tengah, Asia Selatan, serta ASEAN.
Diversifikasi pasar dapat mengurangi ketergantungan pada Eropa dan membantu eksportir menjaga penjualan ketika negara tujuan mengubah kebijakan impor.
Inggris Pangkas Kuota Baja Bebas Tarif 51 Persen
Inggris juga memperketat impor baja sejak 1 Juli 2026 dengan memangkas kuota bebas tarif sebesar 51 persen dibandingkan skema sebelumnya. Impor yang melampaui kuota dapat dikenai tarif 50 persen. Sementara itu, pemerintah Inggris mengalokasikan sisa kuota bagi negara tanpa alokasi khusus berdasarkan urutan pengajuan importir.
Atase Perdagangan RI di London, Ayu Siti Maryam, menyebut pasar Inggris masih menawarkan peluang bagi eksportir Indonesia. Nilai impor besi dan baja Inggris mencapai 7,02 miliar dolar AS pada 2025.
Namun, eksportir harus memperhitungkan kuota, jenis produk, jadwal pengiriman, dan kelengkapan dokumen.
Ayu menyarankan perusahaan merencanakan pengiriman sejak awal kuartal, memanfaatkan peluang kuota untuk produk hot-rolled coil (HRC) atau baja canai panas, serta memastikan ketertelusuran bahan baku dan proses produksi.
“Optimalisasi pemanfaatan kuota, penguatan diplomasi bilateral, serta peningkatan kepatuhan terhadap persyaratan pasar menjadi kunci penting untuk menjaga daya saing ekspor baja Indonesia ke Inggris,” ujarnya.
Perusahaan juga perlu berkoordinasi lebih awal dengan importir untuk memastikan ketersediaan kuota sebelum menetapkan jadwal pengiriman.
Industri Baja Perlu Tingkatkan Kualitas dan Efisiensi
Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Harry Warganegara, menilai perubahan kebijakan perdagangan global menuntut industri baja Indonesia meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.
Ia meminta perusahaan menjaga kualitas produk, memahami aturan impor setiap negara, dan mengembangkan pasar alternatif untuk mengurangi risiko perdagangan.
Selain meningkatkan efisiensi produksi, perusahaan perlu mencatat asal bahan baku dan mendokumentasikan proses manufaktur secara lengkap. Langkah ini membantu eksportir memenuhi pemeriksaan kepabeanan dan mengurangi risiko keterlambatan pengiriman.
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Aturan Ekspor
Informasi mengenai tarif, kuota, dan persyaratan teknis membantu eksportir menentukan harga jual, menghitung margin keuntungan, dan memenuhi kontrak dengan pembeli luar negeri.
Peserta seminar, Muhammad Raim, mengapresiasi kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman mengenai perubahan kebijakan perdagangan dan dampaknya terhadap strategi ekspor.
“Materi yang disampaikan sangat jelas dan membuka wawasan kami tentang tantangan ekspor. Informasi ini membantu kami menentukan arah strategi industri di tengah persaingan pasar global,” ujarnya.
Melalui seminar ini, Kemendag mendorong pemerintah, asosiasi industri, dan eksportir memperkuat koordinasi agar pelaku usaha memperoleh informasi regulasi lebih awal dan menyiapkan langkah antisipasi.
Diversifikasi Pasar Jadi Strategi Jangka Panjang
Perubahan aturan impor baja di Eropa menuntut eksportir tidak hanya mengandalkan harga dan kualitas, tetapi juga memperhatikan kuota, tarif, ketertelusuran bahan baku, dan regulasi lingkungan.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat diplomasi perdagangan, sementara industri meningkatkan kesiapan produksi dan memperluas tujuan ekspor.
Eksportir juga harus memantau kuota, melengkapi dokumen, dan menyesuaikan jadwal pengiriman dengan aturan negara tujuan.
Langkah tersebut dapat membantu industri baja Indonesia mempertahankan ekspor dan memperluas pasar di tengah persaingan global. **
Editor : Hadwan













