JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168.
Penyidik menilai ketujuh awak kapal tersebut tidak mengetahui muatan terlarang karena mereka direkrut untuk mengangkut minyak.
Sebaliknya, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka. Penyidik menduga YCY memiliki peran sentral dalam mengendalikan muatan ketamin yang ditemukan di kapal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo menjelaskan, polisi mengamankan delapan orang dalam pengungkapan kasus ini.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya YCY yang memenuhi dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Tujuh orang warga negara Indonesia itu merupakan anak buah kapal pergantian,” kata Cahyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
ABK Direkrut dengan Dalih Mengangkut Minyak
Cahyo menjelaskan, ketujuh WNI tersebut mengaku tidak mengetahui keberadaan ketamin selama pelayaran. Mereka menerima pekerjaan sebagai awak kapal pengganti dengan tugas mengangkut minyak sesuai arahan agen perekrut.
Karena itu, penyidik tidak menemukan mens rea atau niat jahat pada ketujuh ABK tersebut. Polisi pun menempatkan mereka sebagai saksi, bukan tersangka.
“Pada saat melaksanakan pelayaran, tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan mereka, sesuai dengan permintaan agen yang merekrut, adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada tujuh orang itu,” ujar Cahyo.
Menurut Cahyo, YCY justru diduga memiliki keterkaitan langsung dengan muatan ketamin di kapal. Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena menilai perannya berbeda dari para awak kapal yang bertugas menjalankan pelayaran.
Polisi Dalami Modus Perekrutan ABK
Lebih lanjut, Cahyo mengungkapkan dugaan modus perekrutan awak kapal yang memanfaatkan pelaut berusia lanjut atau mendekati masa pensiun.
Kelompok tersebut diduga menyasar orang yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam skema itu, para ABK disebut hanya menjalankan tugas pelayaran dan mengikuti arahan pengendali kapal. Sementara itu, YCY diduga berperan sebagai manajer kapal yang mengendalikan muatan.
Polisi juga membuka peluang untuk mendalami pihak yang merekrut dan menyalurkan ketujuh ABK tersebut. Langkah ini diperlukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan.
Ketamin 1,16 Ton Ditaksir Bernilai Rp3,48 Triliun
Sebelumnya, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara pada Oktober 2026.
Petugas menemukan barang bukti tersebut dalam 58 karung di kapal yang mengibarkan bendera Mongolia dan bertolak dari Malaysia. Kapal kemudian ditarik dan disandarkan di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli, Belawan.
Polisi memperkirakan ketamin tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Besarnya nilai barang bukti itu menunjukkan skala penyelundupan yang kini masih didalami penyidik.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. **
Editor : Hadwan













