JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Niat mencari nafkah sebagai terapis pijat panggilan justru berujung pahit bagi Arfadio (31).
Ia mengaku menjadi korban penganiayaan dan pemerasan setelah memenuhi pesanan pijat daring di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Korban dituding melakukan tindakan asusila. Namun, menurut Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, tuduhan tersebut tidak terbukti setelah polisi mendalami kejadian itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10/2026) di sebuah kontrakan di kawasan Jalan Gang Biji 1, Percetakan Negara, Johar Baru.
Saat berada di lokasi, korban mengaku didatangi sejumlah orang yang kemudian melakukan penggerebekan.
Situasi berubah tegang. Korban mengaku mengalami pemukulan sebelum para pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekaligus harus menghadapi dugaan kekerasan saat sedang menjalankan pekerjaannya.
Lima Orang Diamankan Polisi
Polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan pemerasan dan ancaman tersebut. Hingga Sabtu (24/10/2026), petugas telah mengamankan lima orang berinisial AR, SG, HD, DS, dan GR untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami telah mengamankan lima orang terkait pemerasan dan ancaman,” kata Zakaria kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Zakaria, masing-masing orang diduga memiliki peran berbeda.
Ada yang mencari terapis melalui pemesanan daring, sementara tiga orang lainnya—HD, DS, dan GR—diduga berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan asusila.
“HD, DS dan GR ini berperan sebagai warga yang melakukan penggerebekan dengan tuduhan asusila. Setelah didalami, hal itu tidak terbukti,” ujar Zakaria.
Korban Diminta Menyerahkan Rp600 Ribu
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban menerima pesanan pijat melalui percakapan daring sebelum mendatangi alamat yang diberikan pemesan. Setibanya di sana, seorang pemesan membawanya ke kamar kontrakan.
Sekitar 30 menit setelah sesi pijat dimulai, sejumlah orang tiba-tiba masuk dan mempertanyakan keberadaan korban. Peristiwa itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan dan permintaan uang.
Korban mengaku diminta menyerahkan Rp600 ribu dari total Rp1,2 juta dengan alasan biaya kontrakan dan kebutuhan lainnya.
Polisi kini mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran masing-masing orang yang diamankan.
Dalam perkembangan lain, keterangan kepolisian yang dipublikasikan pada 24 Oktober menyebutkan kelima orang tersebut diamankan di kawasan Percetakan Negara I pada Jumat (23/10/2026) malam.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan masih berlangsung, sehingga status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak harus mengikuti proses penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tuduhan terhadap seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau meminta uang secara paksa.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui proses yang sah, bukan penggerebekan yang berujung pada penganiayaan dan pemerasan. **
Editor : Hadwan













