MUSI RAWAS UTARA, POSNEWS.CO.ID – Praktik pengolahan minyak ilegal yang diduga berujung pada pemalsuan solar industri terbongkar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Bareskrim Polri menyita 26.000 liter solar olahan yang diduga diproses agar menyerupai bahan bakar minyak (BBM) industri asli.
Dalam pengungkapan pada 21 Oktober 2026 itu, penyidik menemukan dua lokasi yang diduga saling berkaitan. Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir.
“Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik Unit 4 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pengolahan minyak bumi tanpa izin di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Irhamni, Minggu (25/10/2026).
Minyak Mentah Diolah Secara Tradisional
Penyidik menemukan dua lokasi yang berjarak sekitar 300 meter. Lokasi pertama merupakan tempat pengolahan minyak mentah yang disebut milik Supriyadi.
Sementara itu, lokasi kedua diduga digunakan untuk menampung, mengolah kembali, dan mendistribusikan minyak hasil pengolahan ilegal.
Di lokasi pertama, minyak mentah yang didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin diolah secara tradisional menggunakan tungku pemanas. Proses tersebut diduga menghasilkan bensin, minyak tanah, dan solar.
Menurut penyidik, kegiatan itu telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa izin usaha pengolahan migas dan perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dipersyaratkan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin.
Petugas juga mengamankan puluhan tangki penampung, dua tungku besi, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap, dua mesin pompa, selang penyedot, serta dua telepon genggam.
Solar Diduga Diproses agar Menyerupai BBM Asli
Penyidik kemudian menelusuri dugaan hubungan antara lokasi pertama dan tempat pengolahan milik PT Ratiga Abdi Meksa.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan tersebut diduga membeli minyak hasil olahan ilegal dari Supriyadi dan sejumlah tempat lain di Kabupaten Musi Banyuasin.
Minyak itu kemudian diproses kembali dengan menambahkan zat tertentu agar warnanya menyerupai solar industri asli Pertamina.
Irhamni mengatakan, minyak olahan dicampur zat tertentu agar warnanya menyerupai solar industri asli. Setelah itu, BBM diduga didistribusikan menggunakan truk tangki PT Ratiga Abdi Meksa ke sejumlah kontraktor tambang di Muratara.
Penyidik menyebut PT Rasita Anugrah Mulia (RAM), PT Kalimantan Prima Persada (KPP), PT Antam Resourcindo (AR), dan PT Pacific Asia Logistik (PAL) berada di wilayah distribusi tersebut.
Namun, penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut dalam keterangan penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau pengetahuan mereka mengenai dugaan pemalsuan BBM.
Peran masing-masing pihak tetap perlu dipastikan melalui proses penyidikan.
Irhamni menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Ratiga Abdi Meksa tidak memiliki izin usaha pengolahan maupun izin usaha niaga umum minyak dan gas bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Polisi Sita 26.000 Liter Solar Olahan
Dari lokasi kedua, penyidik menyita 26.000 liter solar olahan yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut.
Polisi juga mengamankan dua truk tangki Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BG 8129 QA dan BG 8302 QA, serta satu truk Mitsubishi Fuso HD125PS bernomor polisi B 9001 FDF.
Barang bukti lainnya meliputi segel pengaman tangki BBM, dokumen surat jalan, telepon genggam, mesin pompa, dan alat ukur flow meter.
Polisi juga menyita bahan kimia, pasir silika, tangki besi dan plastik, kolam pencampuran, mesin mixer dan penyaring, serta dokumen pengiriman.
Jika seluruh barang bukti cair dari kedua lokasi dijumlahkan, volumenya mencapai 51.200 liter. Total 51.200 liter itu terdiri atas 13.000 liter minyak mentah, 36.000 liter solar olahan, dan 2.200 liter bensin.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka atas dugaan pengolahan minyak ilegal dan pelanggaran lingkungan.
Sementara itu, dalam perkara di lokasi kedua, polisi menetapkan Anton sebagai tersangka. Adapun Kimura Fitra alias Putra disebut belum dapat dimintai keterangan.
Anton disangkakan melanggar UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 98 ayat (1) UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak, asal-usul minyak, proses pengolahan, serta jalur distribusinya.
Irhamni menegaskan, Bareskrim akan menindak tegas pengolahan minyak ilegal, pemalsuan BBM, dan perusakan lingkungan.
“Kami berkomitmen menindak tegas pengolahan minyak ilegal, pemalsuan BBM, serta pengelolaan sumber daya alam tanpa izin,” pungkasnya. **
Editor : Hadwan













