JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kesigapan petugas keamanan menggagalkan dugaan pencurian sepeda motor di Rumah Susun (Rusun) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (26/10/2026) malam.
Satu pria berinisial D.F. diamankan, sedangkan seorang pria lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu bermula ketika satpam bernama Tomsinur berjaga di Rusun Kapuk Muara, RT 001/009, Kelurahan Kapuk Muara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, ia melihat dua pria tak dikenal berboncengan memasuki area rusun.
Merasa curiga, Tomsinur meningkatkan kewaspadaan. Tak lama kemudian, ia mendapati dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi B 3962 BHD milik warga.
Salah seorang pria diduga melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut. Sementara itu, rekannya tertinggal di lokasi.
Satpam Tutup Portal, Satu Pria Diamankan
Tomsinur segera menghubungi rekannya yang berjaga di portal untuk menutup akses keluar. Langkah cepat tersebut membuat satu pria berhasil dihadang petugas keamanan.
Selanjutnya, petugas melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Penjaringan. Unit Reskrim yang dipimpin AKP Kiki Tanlim, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan D.F. untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.F. diduga datang bersama pria berinisial B. yang masih dicari polisi. Pria tersebut disebut bekerja di sebuah bengkel di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan dua mata kunci berbentuk huruf T, satu tang, satu unit Honda Beat putih tanpa pelat nomor, satu lembar STNK, serta satu kunci sepeda motor Honda Beat.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dan mencari keberadaan B. Sementara itu, D.F. menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan.
Perkara ini disebut ditangani berdasarkan Pasal 477 KUHP. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan keadaan tertentu, termasuk pencurian menggunakan anak kunci palsu atau yang dilakukan secara bersama-sama.
Namun, penerapan pasal terhadap perkara ini perlu dikonfirmasi kepada penyidik. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan petugas keamanan dan koordinasi yang cepat dapat membantu mencegah tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.
Warga juga perlu memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas. **
Editor : Hadwan













