JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Bareskrim Polri akhirnya membongkar modus operandi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh 20 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini nekat membakar lahan, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian fatal, yang berujung pada kerusakan alam dan ancaman kesehatan bagi jutaan masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tindakan para korporasi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk yang masif bagi ekosistem dan keselamatan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” tegas Asep, Kamis (29/10/2026).
Sikat Habis Korporasi dan Ratusan Pelaku Perorangan
Tidak hanya menjerat 20 korporasi sebagai tersangka, Korps Bhayangkara juga menyeret 245 tersangka perorangan dalam jaringan kasus karhutla nasional ini.
Angka tersebut mencerminkan betapa masifnya ancaman asap dan kerusakan yang harus ditanggung oleh warga di daerah terdampak.
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi ancaman tahunan ini.
Penyidik melakukan penegakan hukum secara transparan menggunakan metode investigasi berbasis ilmiah atau Scientific Crime Investigation.
Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla
Berdasarkan data penyidikan Bareskrim Polri, berikut adalah daftar lengkap 20 korporasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka:
- PT HKI (PMA Singapura)
- PT RKA (PMA Malaysia)
- PT API (PMA Korea Selatan)
- PT AI (PMA Singapura)
- PT BOS
- PT AER
- PT SKM
- PT WLJ
- PT SAE
- PT BSLT
- PT CGUK
- PT FSL
- PT BPK
- PT PW
- PT BWL
- PT MIB
- PT STP
- PT JMS
- PT RAS
- PT MAS
Ancaman Pidana Berat Menanti
Atas perbuatan merusak alam tersebut, penyidik menjerat seluruh korporasi yang terlibat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melalui penerapan pasal berlapis ini, para pelaku korporasi terancam hukuman pidana penjara antara tiga hingga lima tahun, serta sanksi denda bernilai miliaran rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan ekologis yang mereka timbulkan. **
Editor : Hadwan













