Polri Janji Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mabes Polri di Jakarta. (Posnews/ist)

Gedung Mabes Polri di Jakarta. (Posnews/ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polri berjanji mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Institusi kepolisian memastikan pemeriksaan terhadap personel yang terseret perkara tersebut berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Komitmen itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir setelah Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri sangat menaruh perhatian serius terhadap informasi yang didapatkan dan terus secara dinamis berkembang, tentunya di teman-teman media, mengenai adanya peristiwa dugaan ilegal akses,” kata Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, Polri akan menyampaikan perkembangan pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas, Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel. Tentunya berlandaskan profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Tiga Tersangka Ditahan di Rutan Mabes Polri

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin memastikan penyidik telah menahan ketiganya di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana Rp200 M ke Ridwan Kamil di Kasus Iklan Bank BJB

“Terkait dengan tersangka, kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Sejumlah media mengidentifikasi LSP sebagai Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sementara itu, ASN disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso.

Meski telah menahan ketiganya, penyidik belum memerinci peran masing-masing dalam dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.

Asep menjelaskan, pengungkapan perkara masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik membutuhkan waktu untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

“Ini adalah proses awal. Tidak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025

Bareskrim menduga praktik penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026.

Kasus tersebut dilaporkan seorang petugas pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

Baca Juga :  Gereja Ibu Paroki Teresa di Lippo Cikarang Diresmikan Setelah 20 Tahun Penantian

Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Polri Dorong Pembenahan Internal

Johnny menegaskan, penanganan perkara ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pembenahan internal atau program “bersih ke dalam”.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui perilaku personel yang bersih dan amanah dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri, yaitu kita bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tuturnya.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Ia memastikan pengawasan terhadap proses pemeriksaan tetap berjalan.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pembenahan internal Polri. Publik kini menunggu keterbukaan penyidik dalam mengungkap peran para tersangka, alur dugaan penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diburu Polisi, Terduga Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap
Hampir Lima Tahun Menanti, 7.871 Korban NET89 Berharap Uang Kembali
Uang Palsu Rp20 Juta Diduga Dipakai Beli Etomidate, Satu Pria Diburu
Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, 58 WNI Terjerat TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia
Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan, 3 Polisi Diperiksa Buntut Penggeledahan Ponpes
Viral Foto Toa Masjid Berlubang di Ciputat, Polisi Periksa 3 Saksi
Enam Nyawa Melayang, Polisi Bongkar Kronologi Kecelakaan Truk Molen Bekasi
Sopir Sempat Tabrakkan Truk ke Tembok Kampus, 12 Orang Jadi Korban

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:26 WIB

Polri Janji Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden, Tiga Tersangka Ditahan

Selasa, 3 November 2026 - 19:06 WIB

Diburu Polisi, Terduga Bandar Narkoba Kampung Bahari Ditangkap

Selasa, 3 November 2026 - 18:47 WIB

Hampir Lima Tahun Menanti, 7.871 Korban NET89 Berharap Uang Kembali

Selasa, 3 November 2026 - 08:26 WIB

Uang Palsu Rp20 Juta Diduga Dipakai Beli Etomidate, Satu Pria Diburu

Selasa, 3 November 2026 - 06:20 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta, 58 WNI Terjerat TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia

Berita Terbaru

Aparat gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi penolakan konser Andrea Bocelli di kawasan JIExpo Kemayoran, Jakarta.

JABODETABEK

Konser Andrea Bocelli Picu Polemik, Ribuan Aparat Amankan JIExpo

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:40 WIB