JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lain yang terseret dalam perkara ini adalah perwira tinggi Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dalam pengumuman itu, penyidik menyebut inisial LSP, ASN, dan EH. Sejumlah pemberitaan mengidentifikasi ASN sebagai Ahrie Sonta. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Presiden Prabowo Diduga Menjadi Sasaran Penyadapan
Asep mengungkapkan, penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya Presiden, penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Menurut Asep, penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa prosedur resmi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon masuk ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Padahal, tata cara penyadapan di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ujar Asep.
File Hasil Sadapan Diduga Dihapus
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS.
Asep menyebut, perintah penghapusan tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya, 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka. Ketiganya berasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan melawan hukum terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) KUHP tentang akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
Dengan penerapan pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang disangkakan.
Namun, dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Polri Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
Di tengah perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi tersebut, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri menegaskan dugaan pelanggaran itu merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi.
Menurut Asep Edi, Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangani pemeriksaan perkara. Sementara itu, Irwasum mengawasi prosesnya agar berjalan profesional dan proporsional.
Ia juga menegaskan Polri memiliki aturan internal mengenai tata cara penyadapan. Karena itu, setiap kegiatan pemantauan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Yang sedang didalami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Selain itu, kami juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” kata Asep Edi.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia juga menyinggung pentingnya pembenahan internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka serta perkembangan proses hukumnya. **
Editor : Hadwan













