SERANG, POSNEWS.CO.ID – Niat menghindari pemeriksaan polisi justru membuat ED (27), seorang tenaga pengajar agama di Kabupaten Pandeglang, Banten, terseret dalam kasus serius.
Ia diduga menabrak dua anggota Patroli Jalan Raya (PJR) saat melarikan diri setelah kepergok berada di dalam mobil bersama seorang perempuan di bahu Tol Rangkasbitung-Panimbang.
Akibat aksi tersebut, salah satu anggota polisi bahkan terseret di atas kap mobil hingga sekitar 600 meter. Kondisi korban cukup memprihatinkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bripda Rizki Novyandri masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Kramat Jati dan dilaporkan belum sadarkan diri. Sementara itu, rekannya, Briptu Wahyu, menjalani rawat jalan setelah mengalami luka-luka.
Polda Banten akhirnya menangkap ED di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat ini, ED telah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengatakan ED diduga melarikan diri karena panik ketika petugas menghampiri mobilnya.
Polisi juga menduga pelaku khawatir tindakannya diketahui masyarakat dan mencoreng reputasinya sebagai tenaga pengajar.
“Inisial ED ini kaget, kemudian segera cepat-cepat untuk melarikan diri karena dia tahu tindakan yang dia lakukan adalah melanggar hukum dan kemungkinan takut tercemarkan namanya di situ karena dia salah satu merupakan tenaga pengajar,” kata Yeremia, Jumat (6/11/2026).
ED Mengajar di Pesantren dan Rumah Warga
Polisi mengungkapkan, ED merupakan tenaga pengajar agama yang memberikan pelajaran di sejumlah pondok pesantren dan rumah warga di wilayah Pandeglang.
Namun, ED bukan guru yang menetap di satu pondok pesantren. Ia juga menerima kegiatan pengajaran secara pribadi di rumah warga yang membutuhkan bimbingan keagamaan.
“Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran,” ujar Yeremia.
Menurut keterangan polisi, ED berada di dalam mobil bersama seorang perempuan yang disebutnya sebagai calon istri. Keduanya berhenti di bahu jalan tol sebelum petugas PJR datang melakukan pemeriksaan.
Polisi menduga ED dan perempuan tersebut hendak melakukan perbuatan asusila di dalam kendaraan. Ketika melihat petugas mendekat, ED diduga panik dan langsung menjalankan mobilnya.
Mobil Menabrak Dua Polisi, Satu Petugas Terseret
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore sekitar pukul 16.40 WIB. Saat itu, dua anggota PJR Ditlantas Polda Banten sedang menjalankan patroli rutin di ruas Tol Rangkasbitung-Panimbang.
Petugas melihat sebuah minibus berhenti di bahu jalan. Mereka kemudian menghentikan kendaraan dinas di belakang mobil tersebut untuk memastikan kondisi pengemudi dan kendaraannya.
Namun, situasi mendadak berubah ketika kedua anggota turun dan hendak menghampiri mobil. Pengemudi justru melajukan kendaraannya hingga menabrak petugas.
Salah satu anggota sempat terseret di atas kap mobil sebelum akhirnya terjatuh. Pengemudi kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan.
Pengguna jalan yang melintas sempat membantu kedua korban sebelum petugas membawa mereka ke rumah sakit.
Hingga Jumat (6/11/2026), kondisi Bripda Rizki masih menjadi perhatian karena harus menjalani perawatan intensif di ICU. Adapun Briptu Wahyu menjalani pemulihan dengan rawat jalan.
Polisi Ungkap Identitas ED dari Rekaman CCTV
Setelah kejadian, penyidik bergerak menelusuri kendaraan yang digunakan pengemudi. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di gerbang tol.
Dari rekaman tersebut, polisi melihat kendaraan yang diduga digunakan ED melintas di Gerbang Tol Serang Barat.
“Terlihat di CCTV gerbang tol bahwa kendaraan yang diduga digunakan pelaku melintas di Gerbang Tol Serang Barat. Dari CCTV itu, kami mendapatkan identitas orang yang mengendarai minibus tersebut,” jelas Yeremia.
Penyidik kemudian menelusuri identitas kendaraan, termasuk tempat mobil tersebut dibeli. Polisi mendatangi showroom untuk memperoleh informasi tambahan sebelum mengarah ke tempat tinggal terduga pelaku.
“Kemudian, kami melakukan pendalaman terkait tempat mobil itu dibeli. Setelah mendapatkan identitas kendaraan dan pelaku, kami langsung mendatangi showroom dan tempat tinggal terduga pelaku,” sambungnya.
Berkat rangkaian penelusuran tersebut, polisi akhirnya menemukan ED di Cadasari, Pandeglang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Perempuan di Dalam Mobil Diperiksa sebagai Saksi
Polisi juga mendalami keberadaan perempuan yang bersama ED saat peristiwa berlangsung.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penanganan perkara, perempuan tersebut berstatus saksi dan bukan tersangka dalam kasus tabrak lari ini.
Sementara itu, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk tindakan pengemudi saat menabrak petugas dan meninggalkan lokasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bahu jalan tol bukan tempat untuk berhenti sembarangan, apalagi melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan.
Selain mengancam diri sendiri, tindakan tersebut dapat membahayakan pengguna jalan dan petugas yang sedang menjalankan tugas. **
Editor : Hadwan













