Kapolda Metro Jaya: Tindakan Hukum untuk Perusuh, Aspirasi Damai Tetap Dijamin

Selasa, 16 September 2025 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri klarifikasi penangkapan perusuh demo. Dok-Humas PMJ

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, aparat kepolisian hanya menangkap perusuh dalam rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu di Ibu Kota, bukan peserta aksi damai.

Pernyataan ini bertujuan meluruskan kabar yang menyebut polisi menangkap demonstran secara sewenang-wenang. Menurut Irjen Asep, pihak yang diamankan adalah mereka yang melakukan anarkis dan melanggar hukum.

“Yang ditangkap bukan pendemo, melainkan perusuh. Mereka melakukan perusakan, pembakaran, dan menyerang fasilitas umum,” tegas Irjen Asep di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025) malam.

Hingga kini, Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dari berbagai lokasi kericuhan. Mereka ditangkap karena terlibat pengrusakan, pembakaran fasilitas umum, dan melempari aparat dengan benda berbahaya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Imbau Warga Jakarta Tetap Tenang, Patroli Skala Besar Usai Kericuhan

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan aksi anarkis di sejumlah titik, termasuk merusak halte, fasilitas perkantoran, dan sarana umum lainnya.

“Unjuk rasa dijamin undang-undang, tetapi perusakan, pembakaran, dan ancaman terhadap keselamatan masyarakat merupakan tindak pidana,” jelas Kapolda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain botol molotov, batu, petasan, helm, masker, kursi kafe, dan dispenser pemanas air, yang digunakan untuk menyerang aparat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Kali Ciliwung Meluap - 20 RT Terendam Hingga 1,2 Meter

Kapolda menambahkan, sebagian tersangka masih berusia anak-anak. “Kami memproses hukum sesuai aturan, namun untuk anak-anak kami utamakan pembinaan melalui mekanisme diversi agar mereka tidak terjerumus lebih jauh,” jelas Irjen Asep.

Ia mengimbau masyarakat menyalurkan aspirasi dengan tertib dan damai, serta tidak mudah terprovokasi.

“Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi harus dilakukan secara damai dan tidak merugikan publik. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum untuk kerusuhan,” pungkas Kapolda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang
Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga
Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring
KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen
Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok
Perebutan Dominasi Chip Semikonduktor: Geopolitik Teknologi yang Menentukan Masa Depan
Diplomasi Iklim di Ujung Tanduk: Mengapa Komitmen Net-Zero Terhambat Kepentingan Nasional?
Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 03:14 WIB

Cuaca Jabodetabek & Kota Besar Hari Ini: Hujan Ringan – Lebat, Waspada Angin Kencang

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:07 WIB

Maling Spesialis Alfamart Ngamuk di Tanjung Priok, Todong Sajam Saat Kepergok Warga

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:43 WIB

Polda Jabar Razia Truk Sumbu Tiga di Sumedang, 85 Kendaraan Melanggar Terjaring

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:20 WIB

KAI Tambah 19 Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2026 dari Gambir dan Pasar Senen

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:04 WIB

Anggota DPRD DKI Edukasi Warga Soal Mudik Aman Saat Bagi Takjil di Tanjung Priok

Berita Terbaru