Keluarga Korban Kacab Bank BRI Desak Polisi Tetapkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37), mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Banyak analisa mengarah ke sana. Kami jelas menginginkan Pasal 340 diterapkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Boyamin menegaskan, kondisi korban saat ditemukan sudah terikat lakban. Fakta itu, menurutnya, bukti kuat adanya niat membunuh. “Kalau memang tidak berniat membunuh, lakban pasti dibuka. Ini jelas pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan Pasal 351,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini bukan peristiwa spontan. Sebaliknya, ada rangkaian penculikan hingga korban dibunuh. “Perbuatannya sudah sempurna. Korban tidak dipulangkan, lakban tetap menutup wajah. Ini kejahatan terorganisir, maka jelas pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurut Boyamin, para pelaku juga berniat menghilangkan jejak agar polisi sulit melacak. Artinya, ada rencana jelas yang mengarah ke Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Banjir Jakarta, Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob, Lantas, dan Polair di Titik Rawan Banjir

“Polisi pun sudah punya opsi B, yakni setelah korban diculik, diancam, dipukuli, lalu dihilangkan agar kedok tidak terbongkar,” sambungnya.

Ia menegaskan keluarga akan terus menuntut keadilan. “Tujuan dan rencana sudah nyata. Kami tetap akan minta, baik lewat diskusi maupun surat resmi, agar pasal 340 pembunuhan berencana diterapkan,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar
Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen
Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo
Etomidate dalam Botol Obat Batuk dan Sabu di Rambut Terbongkar di Rutan Salemba
Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital
Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk
Pasukan Khusus Inggris Sasar Pendanaan Perang Putin
Donald Trump Hubungi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelenskyy

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:34 WIB

DPO Narkoba Internasional Dibekuk di Riau, Bareskrim Sita Narkotika Senilai Rp137 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:14 WIB

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:51 WIB

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:45 WIB

Laporan Lowy Institute Ungkap Skenario Perang Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:44 WIB

Controlled Delivery Bareskrim Berbuah Manis, Kurir dan Bendahara Jaringan Diciduk

Berita Terbaru

Ilustasi, Taktik baru perang informasi. Biro Keamanan Nasional Taiwan meluncurkan situs pelaporan khusus guna memikat warga Tiongkok yang kecewa pada sistem pemerintahan Beijing. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Taiwan Luncurkan Situs Pelaporan Intelijen

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:14 WIB

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pelacakan Kontak Ebola di Kamp Pengungsian Kongo

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:51 WIB