JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37), mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Banyak analisa mengarah ke sana. Kami jelas menginginkan Pasal 340 diterapkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).
Boyamin menegaskan, kondisi korban saat ditemukan sudah terikat lakban. Fakta itu, menurutnya, bukti kuat adanya niat membunuh. “Kalau memang tidak berniat membunuh, lakban pasti dibuka. Ini jelas pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan Pasal 351,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini bukan peristiwa spontan. Sebaliknya, ada rangkaian penculikan hingga korban dibunuh. “Perbuatannya sudah sempurna. Korban tidak dipulangkan, lakban tetap menutup wajah. Ini kejahatan terorganisir, maka jelas pembunuhan berencana,” ujarnya.
Menurut Boyamin, para pelaku juga berniat menghilangkan jejak agar polisi sulit melacak. Artinya, ada rencana jelas yang mengarah ke Pasal 340 KUHP.
“Polisi pun sudah punya opsi B, yakni setelah korban diculik, diancam, dipukuli, lalu dihilangkan agar kedok tidak terbongkar,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan keluarga akan terus menuntut keadilan. “Tujuan dan rencana sudah nyata. Kami tetap akan minta, baik lewat diskusi maupun surat resmi, agar pasal 340 pembunuhan berencana diterapkan,” pungkasnya. (red)