Keluarga Korban Kacab Bank BRI Desak Polisi Tetapkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana

Rabu, 17 September 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

Polisi Polda Metro Jaya melakukan koordinasi untuk memburu EG buronan kasus pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Keluarga korban penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI, Mohamad Ilham Pradipta (37), mendesak polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengacara keluarga, Boyamin Saiman, menyebut banyak kejanggalan dalam kasus ini. Karena itu, pihaknya meminta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Banyak analisa mengarah ke sana. Kami jelas menginginkan Pasal 340 diterapkan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/9/2025).

Boyamin menegaskan, kondisi korban saat ditemukan sudah terikat lakban. Fakta itu, menurutnya, bukti kuat adanya niat membunuh. “Kalau memang tidak berniat membunuh, lakban pasti dibuka. Ini jelas pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan Pasal 351,” tegasnya.

Baca Juga :  Militer AS Diduga Lakukan Kejahatan Perang, Serang Penyintas Kapal Narkoba

Ia menambahkan, kasus ini bukan peristiwa spontan. Sebaliknya, ada rangkaian penculikan hingga korban dibunuh. “Perbuatannya sudah sempurna. Korban tidak dipulangkan, lakban tetap menutup wajah. Ini kejahatan terorganisir, maka jelas pembunuhan berencana,” ujarnya.

Menurut Boyamin, para pelaku juga berniat menghilangkan jejak agar polisi sulit melacak. Artinya, ada rencana jelas yang mengarah ke Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Skandal Berkas Epstein: Dokumen FBI Ungkap Nama Besar Dunia

“Polisi pun sudah punya opsi B, yakni setelah korban diculik, diancam, dipukuli, lalu dihilangkan agar kedok tidak terbongkar,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan keluarga akan terus menuntut keadilan. “Tujuan dan rencana sudah nyata. Kami tetap akan minta, baik lewat diskusi maupun surat resmi, agar pasal 340 pembunuhan berencana diterapkan,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru