Polri Gandeng Singapore Police Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara di Jabar

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divhubinter Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan kerja sama ini menindaklanjuti penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Alur perdagangan bayi ini kami telusuri sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama, polisi Singapura siap memeriksa saksi terkait. Pertanyaan penyidik Polda Jabar disalurkan lewat NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura. SPF juga membantu memburu tiga warga Singapura yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Polri Pulangkan 4.800 Demonstran Aksi 28–31 Agustus, 583 Orang Masih Diproses Hukum

Divhubinter menambahkan, penyidik menelusuri NIK porter yang membawa bayi ke Singapura untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan 22 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut setiap bayi dijual sekitar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta, termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan pelaku.

Baca Juga :  Kopda FH Ditahan Pomdam Jaya, 15 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BRI

Surawan menjelaskan, polisi mendapat data dari 12 dokumen akta notaris adopsi milik tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mengumpulkan 25 bayi, 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita
Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel
Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor
Satu Prajurit TNI Gugur 3 Luka Saat Misi Perdamaian UNIFIL di Libanon – Ini Identitasnya
1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Alat Berat Disita
Prostitusi Online via MiChat di Cilegon, Korban Dipaksa Layani 10 Pria Semalam
WFH Hari Jumat di Jakarta? Pemprov DKI Siap Eksekusi, Tunggu Lampu Hijau Pusat

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 17:46 WIB

Polda Riau Gagalkan Narkoba Rp31 Miliar Jaringan Malaysia, 40 Ribu Ekstasi Disita

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

Mahfud MD Ungkap Praktik Napi ‘VIP’, Bebas Keluar Penjara Diam-Diam Ketemu di Hotel

Senin, 30 Maret 2026 - 16:03 WIB

Mutilasi Freezer Bekasi, Potongan Tangan dan Kaki Korban Ditemukan di Cariu Bogor

Senin, 30 Maret 2026 - 15:47 WIB

Satu Prajurit TNI Gugur 3 Luka Saat Misi Perdamaian UNIFIL di Libanon – Ini Identitasnya

Senin, 30 Maret 2026 - 15:21 WIB

1.700 Personel Dikerahkan, Laga Panas Indonesia vs Bulgaria di GBK Dijaga Ketat

Berita Terbaru