Polri Gandeng Singapore Police Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara di Jabar

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divhubinter Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat.

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan kerja sama ini menindaklanjuti penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

β€œAlur perdagangan bayi ini kami telusuri sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama, polisi Singapura siap memeriksa saksi terkait. Pertanyaan penyidik Polda Jabar disalurkan lewat NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura. SPF juga membantu memburu tiga warga Singapura yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek 7–8 Januari 2026, Hujan Meningkat di Sejumlah Wilayah

Divhubinter menambahkan, penyidik menelusuri NIK porter yang membawa bayi ke Singapura untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan 22 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut setiap bayi dijual sekitar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta, termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan pelaku.

Baca Juga :  Buron Kasus Pembunuhan di Rumania Ditangka di Bali oleh Tim Gabungan Polri

Surawan menjelaskan, polisi mendapat data dari 12 dokumen akta notaris adopsi milik tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mengumpulkan 25 bayi, 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak
Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan
Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar
Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi
Oknum Polisi Tegal Positif Sabu, Kasus Dugaan Siksa Istri Siri Makin Terkuak
Lulusan S2 Rampok Toko Emas di Depok, Gasak Rp20 Juta demi Bayar Utang Pinjol
Polri Tetapkan 32 Tersangka Haji Ilegal 2026, Kerugian Korban Rp116,7 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:00 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia, Napi Lapas Bengkalis Diduga Jadi Otak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:41 WIB

Polri Temukan Tumpukan Dolar AS dan Dolar Singapura di Brankas Rahasia Kafe de’Clan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

Polisi Gerebek 4 Kafe di Cibitung, Praktik Prostitusi Anak Terbongkar

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:42 WIB

Polisi Ungkap Buronan Meterai Palsu Tewas Lompat dari Apartemen

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:27 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Berkedok Pakan Burung di Bekasi

Berita Terbaru

Hambatan di tengah krisis kesehatan. Warga di kamp pengungsian Kpangba mengusir petugas medis yang berupaya melacak kontak erat korban meninggal akibat Ebola. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Meluas: WHO Peringatkan Bahaya

Rabu, 8 Jul 2026 - 18:48 WIB