Polri Gandeng Singapore Police Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Negara di Jabar

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

Polisi Indonesia dan Singapura kerja sama ungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara.Dok-Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Divhubinter Polri bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menyatakan kerja sama ini menindaklanjuti penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Alur perdagangan bayi ini kami telusuri sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama, polisi Singapura siap memeriksa saksi terkait. Pertanyaan penyidik Polda Jabar disalurkan lewat NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura. SPF juga membantu memburu tiga warga Singapura yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Kapolri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas

Divhubinter menambahkan, penyidik menelusuri NIK porter yang membawa bayi ke Singapura untuk memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan 22 tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut setiap bayi dijual sekitar 20 ribu dolar Singapura atau Rp 254 juta, termasuk biaya persalinan, kebutuhan bayi, dan keuntungan pelaku.

Baca Juga :  Mikrofon Mati Saat Pidato di PBB, Prabowo Tetap Lantang Bicarakan Palestina

Surawan menjelaskan, polisi mendapat data dari 12 dokumen akta notaris adopsi milik tersangka Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu dipakai sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku mengumpulkan 25 bayi, 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan modus adopsi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp 600 juta.

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland
Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol
Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang
Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita
CCTV Rekam Pencurian di Hotel Bintang Lima Sudirman, Polisi Buru Pelaku
Tragedi Tumbler Ridge: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan
Parlemen Perempuan Tuntut Starmer Tunjuk Deputi Wanita
Cuaca Jabodetabek Hari Ini 12 Februari 2026: Hujan Lebat, Jakarta Selatan Siaga

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Tandukan Van Dijk Bawa Kemenangan: Liverpool Akhiri Rekor Kandang Sunderland

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:49 WIB

Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:45 WIB

Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:13 WIB

Polisi Bongkar Rumah Produksi Ganja dari Bibit Dark Web di Jagakarsa, 5,9 Kg Disita

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:53 WIB

CCTV Rekam Pencurian di Hotel Bintang Lima Sudirman, Polisi Buru Pelaku

Berita Terbaru

Ilustrasi, Dominasi tak terbendung. Manchester City mengamankan kemenangan beruntun ke-20 atas Fulham, memangkas jarak poin dengan pemuncak klasemen sementara Erling Haaland ditarik keluar akibat kelelahan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Manchester City Libas Fulham 3-0: Haaland Kembali Cetak Gol

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:49 WIB

Ilustrasi, Prahara di jalur maut. Sebuah kapal migran terbalik di lepas pantai Libya, menewaskan puluhan orang dan hanya menyisakan dua wanita yang harus kehilangan seluruh anggota keluarganya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Tragedi Laut Mediterania: 53 Migran Tewas atau Hilang

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:45 WIB