Mahasiswi Unram Vira Tewas di Pantai Nipah, Kepala Ditekan ke Pasir 15 Menit

Minggu, 21 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta. Dok-Istimewa

NUSA TENGGARA BARAT, POSNEWS.CO.ID – Polisi mengungkap fakta mengerikan kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya (19) alias Vira.

Tersangka Radiet Adiansyah (19) menekan kepala korban ke pasir di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat hingga korban meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena kekurangan oksigen. Indikasinya, korban ditekan ke dalam pasir selama 10–15 menit,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Bocah SD Tewas Ditikam di Kolaka Timur, Menteri PPPA Sampaikan Duka

Selain itu, polisi menemukan pasir di tenggorokan dan rongga mulut korban, memperkuat dugaan korban ditekan sampai tewas.

Sebelumnya, korban sempat berusaha melawan. Autopsi juga mengungkap luka di beberapa bagian tubuh, termasuk paha, punggung, lutut, dan tangan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pulogebang, Amankan 7 Kg Barang Bukti

Pelaku sempat berbohong mengaku sebagai korban begal. Namun, polisi memastikan Radiet Adiansyah adalah pelaku yang membunuh temannya sendiri. Motif pembunuhan diduga karena korban menolak ajakan pelaku melakukan hubungan seksual.

Tersangka atas nama Radiet Adiansyah,” tegas Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, melalui siaran pers, Sabtu (20/9/2025). (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB