Rekening Dormant Rp204 Miliar Dibobol 17 Menit, Pemilik Uang Pengusaha Tanah

Kamis, 25 September 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Rp204 miliar hasil pembobolan rekening dormant dipindahkan ke lima rekening penampungan. Dok: Polri

Dana Rp204 miliar hasil pembobolan rekening dormant dipindahkan ke lima rekening penampungan. Dok: Polri

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal perbankan super gila kembali terbongkar. Sindikat pembobol rekening dormant menggasak duit Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kilat ini bikin geger karena dilakukan lewat jaringan karyawan bank sendiri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, rekening jumbo itu milik seorang pengusaha tanah berinisial S.

“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi Gila 17 Menit

Kejahatan kelas kakap ini terjadi Jumat, 20 Juni 2025. Modusnya, akses ilegal tanpa kehadiran fisik nasabah atau in absentia. Para bandit siber sengaja memilih waktu sore pukul 18.00 WIB, saat sistem internal Bank BUMN lengah.

Dalangnya, AP, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat. Ia menyerahkan user ID aplikasi Core Banking ke tangan NAT, mantan teller bank. Dari situlah pintu neraka dibuka.

Baca Juga :  Santri Disiram Air Panas di Karawang Usai Dituduh Begal, Korban Luka Bakar Serius

Selama 17 menit, duit Rp204 miliar digelontorkan ke lima rekening penampungan lewat 42 kali transaksi cepat. “Pemindahan dana dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,” jelas Helfi.

Siapa Saja Pelakunya?

Polisi sudah menjerat sembilan tersangka. Dari kubu karyawan bank ada AP dan GRH. Dari kelompok pembobol-eksekutor ada C, DR, NAT, R, dan TT. Sementara, otak pencucian uang (TPPU) adalah DH dan IS.

Lebih sadis lagi, dua tersangka yakni C alias Ken dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Artinya, sindikat ini bukan cuma maling, tapi juga punya rekam jejak kriminal berdarah.

Ancaman Hukuman Super Berat

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU, dengan total ancaman maksimal 20 tahun bui plus denda triliunan rupiah.

Baca Juga :  Mengapa Purbaya Dicopot? Perombakan Kemenkeu hingga Tekanan Fiskal Disorot

Namun publik masih pesimis. Hukuman berat sering kali hanya di atas kertas, sementara para maling berdasi kerap lolos dengan celah hukum.

“Jangan cuma nangkap kroco, otak besarnya juga harus digaruk. Kalau perlu diseret ke meja hijau sampai duit rakyat balik lagi,” kata seorang aktivis antikorupsi.

Kasus bobol rekening dormant Rp204 miliar ini jadi tamparan keras bagi dunia perbankan Indonesia. Bagaimana bisa sistem core banking segampang itu ditembus?

Publik menuntut transparansi penuh, bukan sekadar jargon penguatan sektor keuangan. Kalau bank bisa dijebol 17 menit, bagaimana nasib nasabah kecil? (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode
Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan
155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK
Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali
Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli
Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Masih Terjebak
Kebakaran NPCT1 Tanjung Priok Hanguskan 51 Isotank, Polisi Gandeng Labfor
Musim Hujan 2026/2027 Mundur, BMKG Ungkap Dampak El Nino Sangat Kuat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:26 WIB

Polri Siapkan Mesin Cetak SKCK Mandiri 2027, Tinggal Scan Barcode

Rabu, 23 September 2026 - 15:51 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Surakman, ABK Kapal Pembawa 5 Jurnalis Dipulangkan

Rabu, 23 September 2026 - 15:39 WIB

155 Etomidate Siap Diedarkan Modus Tempel, Polisi Tangkap CA di PIK

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Kontrakan di Gambir Disulap Jadi Lab Tembakau Sintetis, SW Produksi 4 Kali

Rabu, 23 September 2026 - 07:42 WIB

Polisi Ungkap Bisnis Video A Day in My Life, 20 Konten Dibuat Sejak Juli

Berita Terbaru

Charles Spencer merilis buku memoar baru tentang Putri Diana dan membongkar tuduhan terhadap Raja Charles III. Simak tanggapan resmi Istana Buckingham. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Charles Spencer Rilis Buku Swan Song dan Ungkap Tuduhan Baru

Rabu, 23 Sep 2026 - 15:58 WIB

Ilustrasi, Korea Utara menguji coba rudal hipersonik Hwasong-11Ma di bawah pantauan Kim Jong Un. Simak tanggapan Korea Selatan dan rencana diplomasi Trump.  Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Utara Uji Coba Rudal Hipersonik Baru Hwasong-11Ma

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:10 WIB