JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal perbankan super gila kembali terbongkar. Sindikat pembobol rekening dormant menggasak duit Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit. Aksi kilat ini bikin geger karena dilakukan lewat jaringan karyawan bank sendiri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap, rekening jumbo itu milik seorang pengusaha tanah berinisial S.
“Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S. Pengusaha tanah,” kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Aksi Gila 17 Menit
Kejahatan kelas kakap ini terjadi Jumat, 20 Juni 2025. Modusnya, akses ilegal tanpa kehadiran fisik nasabah atau in absentia. Para bandit siber sengaja memilih waktu sore pukul 18.00 WIB, saat sistem internal Bank BUMN lengah.
Dalangnya, AP, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat. Ia menyerahkan user ID aplikasi Core Banking ke tangan NAT, mantan teller bank. Dari situlah pintu neraka dibuka.
Selama 17 menit, duit Rp204 miliar digelontorkan ke lima rekening penampungan lewat 42 kali transaksi cepat. “Pemindahan dana dilakukan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit,” jelas Helfi.
Siapa Saja Pelakunya?
Polisi sudah menjerat sembilan tersangka. Dari kubu karyawan bank ada AP dan GRH. Dari kelompok pembobol-eksekutor ada C, DR, NAT, R, dan TT. Sementara, otak pencucian uang (TPPU) adalah DH dan IS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih sadis lagi, dua tersangka yakni C alias Ken dan DH ternyata juga terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta. Artinya, sindikat ini bukan cuma maling, tapi juga punya rekam jejak kriminal berdarah.
Ancaman Hukuman Super Berat
Para pelaku dijerat pasal berlapis. Mulai dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Lalu pasal dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU TPPU, dengan total ancaman maksimal 20 tahun bui plus denda triliunan rupiah.
Namun publik masih pesimis. Hukuman berat sering kali hanya di atas kertas, sementara para maling berdasi kerap lolos dengan celah hukum.
“Jangan cuma nangkap kroco, otak besarnya juga harus digaruk. Kalau perlu diseret ke meja hijau sampai duit rakyat balik lagi,” kata seorang aktivis antikorupsi.
Kasus bobol rekening dormant Rp204 miliar ini jadi tamparan keras bagi dunia perbankan Indonesia. Bagaimana bisa sistem core banking segampang itu ditembus?
Publik menuntut transparansi penuh, bukan sekadar jargon penguatan sektor keuangan. Kalau bank bisa dijebol 17 menit, bagaimana nasib nasabah kecil? (red)





















