RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

Ilustrasi prajurit TNI. (Posnews/iStock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bikin heboh. Pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah merampungkan drafnya untuk masuk prioritas legislasi DPR tahun 2026. Tapi isinya justru menuai sorotan tajam.

RUU ini disebut-sebut mengancam demokrasi dan negara hukum. Substansinya masih bermasalah, bahkan terkesan mengulang pola lama.

Fokus utamanya hanya pada kepentingan negara (state centric), bukan perlindungan rakyat (human centric). Padahal serangan siber ujung-ujungnya menghantam individu—warga biasa jadi korban langsung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cuma itu. Pasal 58 sampai 64 malah mencampuradukkan keamanan siber dan kejahatan siber. Seharusnya keduanya dipisah jadi dua undang-undang. Bahaya lain muncul lewat pasal soal “makar di ruang siber” dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Aksi Heroik Sopir JakLingko Gagalkan Jambret di TB Simatupang, Satu Pelaku Ditangkap Warga

Yang paling bikin resah, TNI dimasukkan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56).

Rumusan ini dinilai melanggar UUD 1945, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara, bukan jadi penegak hukum. Jika TNI masuk ranah penyidikan pidana, maka prinsip supremasi sipil bisa hancur.

Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, pasal tersebut mengarah pada militerisasi ruang siber. Langkah ini dinilai berbahaya, apalagi sejak revisi UU TNI yang menambah peran operasi militer selain perang.

Dengan alasan ancaman siber yang kabur batasannya, militer berpotensi masuk ke semua level penanganan, bahkan yang seharusnya urusan sipil.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Rp8,7 Miliar dan Tetapkan 287 WNA Tersangka Judi Online

“RUU ini membuka ruang abuse of power. Belum lagi, UU Peradilan Militer yang belum direvisi membuat prajurit TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer. Artinya, akuntabilitas makin tipis, risiko pelanggaran HAM makin besar,” tegas Wahyudi Djafar dari Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives), Jumat (3/10/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pasal bermasalah dalam RUU ini antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Mereka menuntut agar DPR tidak meloloskan pasal yang memberi wewenang berlebihan kepada militer dalam urusan sipil. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terbaru

Langkah taktis dua raksasa ekonomi. Intervensi gabungan otoritas keuangan Jepang dan Amerika Serikat mendongkrak nilai tukar yen hingga level 157 per dolar AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mata Uang Yen Melesat Tajam Sentuh Level 157 Per Dolar

Minggu, 2 Agu 2026 - 06:18 WIB