JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) bikin heboh. Pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah merampungkan drafnya untuk masuk prioritas legislasi DPR tahun 2026. Tapi isinya justru menuai sorotan tajam.
RUU ini disebut-sebut mengancam demokrasi dan negara hukum. Substansinya masih bermasalah, bahkan terkesan mengulang pola lama.
Fokus utamanya hanya pada kepentingan negara (state centric), bukan perlindungan rakyat (human centric). Padahal serangan siber ujung-ujungnya menghantam individu—warga biasa jadi korban langsung.
Tak cuma itu. Pasal 58 sampai 64 malah mencampuradukkan keamanan siber dan kejahatan siber. Seharusnya keduanya dipisah jadi dua undang-undang. Bahaya lain muncul lewat pasal soal “makar di ruang siber” dengan ancaman 20 tahun penjara.
Yang paling bikin resah, TNI dimasukkan sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber (Pasal 56).
Rumusan ini dinilai melanggar UUD 1945, yang menegaskan tugas pokok TNI menjaga kedaulatan negara, bukan jadi penegak hukum. Jika TNI masuk ranah penyidikan pidana, maka prinsip supremasi sipil bisa hancur.
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, pasal tersebut mengarah pada militerisasi ruang siber. Langkah ini dinilai berbahaya, apalagi sejak revisi UU TNI yang menambah peran operasi militer selain perang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan alasan ancaman siber yang kabur batasannya, militer berpotensi masuk ke semua level penanganan, bahkan yang seharusnya urusan sipil.
“RUU ini membuka ruang abuse of power. Belum lagi, UU Peradilan Militer yang belum direvisi membuat prajurit TNI hanya bisa diadili lewat peradilan militer. Artinya, akuntabilitas makin tipis, risiko pelanggaran HAM makin besar,” tegas Wahyudi Djafar dari Koalisi Masyarakat Sipil (Raksha Initiatives), Jumat (3/10/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil yang menolak pasal bermasalah dalam RUU ini antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Mereka menuntut agar DPR tidak meloloskan pasal yang memberi wewenang berlebihan kepada militer dalam urusan sipil. (red)





















