JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Perjuangan untuk mensejahterakan kaum buruh terus dilakukan. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kembali menuntut agar upah minimum 2026 naik 8,5β10,5 persen.
Angka ini dihitung berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), Said menegaskan, koalisi serikat pekerja KSB-PB, Partai Buruh, dan KSPI sepakat pada angka kenaikan tersebut.
“Keputusan MK mengamanatkan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” tegas Said.
Said menambahkan, kenaikan hingga 10,5 persen sangat wajar karena beberapa provinsi mencatat pertumbuhan ekonomi jauh di atas nasional.
“Contohnya, Maluku Utara mencapai 30 persen, enam kali lipat dari rata-rata nasional,” jelasnya.
Dia menekankan, kenaikan upah tidak hanya soal angka. Tujuannya adalah meningkatkan daya beli masyarakat, apalagi bulan lalu tercatat deflasi yang menekan konsumsi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika daya beli naik, konsumsi meningkat, dan ekonomi pun tumbuh. Inilah alasan kenaikan upah dilakukan sesuai formula yang wajar,” ucap Said.
Tuntutan buruh ini dipastikan menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut kesejahteraan jutaan pekerja di Indonesia. (red)