JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gebrakan dengan menegaskan kebijakan baru dalam penanganan penyalahguna narkotika.
Kini, korban narkoba tidak lagi dijebloskan ke penjara, tetapi diprioritaskan menjalani rehabilitasi untuk memulihkan korban secara manusiawi.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memulihkan korban secara manusiawi.
“Rehabilitasi bukan hukuman, tapi jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, paradigma baru ini menegaskan bahwa pecandu narkoba bukan pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Pendekatan ini didasari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak penyalahguna untuk direhabilitasi.
“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk rehabilitasi bukan berarti dipenjara. Justru itu langkah berani menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BNN kini menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas. Proses rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, melibatkan dokter, psikolog, hingga pendamping sosial agar korban benar-benar pulih dari ketergantungan.
Menurut data BNN, pada 2024 terdapat lebih dari 4 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dan angka itu berpotensi meningkat bila pendekatan hukuman semata terus diterapkan.
Melalui sistem rehabilitasi, BNN menargetkan penurunan jumlah korban hingga 30 persen pada 2026.
Suyudi menegaskan, BNN akan memperluas pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah dan menggandeng pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk mempercepat pemulihan korban.
“BNN akan hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menangkap, tapi juga menyembuhkan,” tandasnya. (red)