BNN Ubah Arah, Korban Narkoba Kini Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gebrakan dengan menegaskan kebijakan baru dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Kini, korban narkoba tidak lagi dijebloskan ke penjara, tetapi diprioritaskan menjalani rehabilitasi untuk memulihkan korban secara manusiawi.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memulihkan korban secara manusiawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rehabilitasi bukan hukuman, tapi jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, paradigma baru ini menegaskan bahwa pecandu narkoba bukan pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

Baca Juga :  Pemerintahan Lumpuh, Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN ke Aceh Tamiang

Pendekatan ini didasari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak penyalahguna untuk direhabilitasi.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk rehabilitasi bukan berarti dipenjara. Justru itu langkah berani menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

BNN kini menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas. Proses rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, melibatkan dokter, psikolog, hingga pendamping sosial agar korban benar-benar pulih dari ketergantungan.

Baca Juga :  Prabowo Murka, Kasus Andrie Yunus Disebut Terorisme - Dalang Diburu

Menurut data BNN, pada 2024 terdapat lebih dari 4 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dan angka itu berpotensi meningkat bila pendekatan hukuman semata terus diterapkan.

Melalui sistem rehabilitasi, BNN menargetkan penurunan jumlah korban hingga 30 persen pada 2026.

Suyudi menegaskan, BNN akan memperluas pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah dan menggandeng pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk mempercepat pemulihan korban.

“BNN akan hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menangkap, tapi juga menyembuhkan,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
Gara-Gara Cewek, Duel Celurit di Jakarta Utara Tewaskan Remaja 16 Tahun
90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga
Bareskrim Tangkap Frans Antony di Malaysia, Pengendali Uang Narkoba Fredy Pratama
Kecanduan Judi Online, Karyawan Baru Konveksi di Tambora Gasak Bahan Produksi
Emas 500 Gram Raib di Menteng, Polisi Tangkap Pelaku Perampokan
Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas
Kuasa Hukum Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:13 WIB

Gara-Gara Cewek, Duel Celurit di Jakarta Utara Tewaskan Remaja 16 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:06 WIB

90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:02 WIB

Bareskrim Tangkap Frans Antony di Malaysia, Pengendali Uang Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:50 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan Baru Konveksi di Tambora Gasak Bahan Produksi

Berita Terbaru

Penyelamatan darurat di Tokyo. Jago merah menghanguskan ruang musik Sekolah Takinogawa Dai-san, memaksa ratusan murid melarikan diri ke halaman sekolah. Dok: @takanyo VIA X/via REUTERS

INTERNASIONAL

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:56 WIB

Jaminan keadilan harga petani hulu. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan memperketat pengawasan harga TBS guna melindungi kesejahteraan petani swadaya. Dok: Istimewa.

NASIONAL

90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:06 WIB