BNN Ubah Arah, Korban Narkoba Kini Direhabilitasi Bukan Dipenjara

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers tentang kebijakan baru rehabilitasi korban narkoba di Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. Dok: Kominfo DKI JKT

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Badan Narkotika Nasional (BNN) membuat gebrakan dengan menegaskan kebijakan baru dalam penanganan penyalahguna narkotika.

Kini, korban narkoba tidak lagi dijebloskan ke penjara, tetapi diprioritaskan menjalani rehabilitasi untuk memulihkan korban secara manusiawi.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan, kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memulihkan korban secara manusiawi.

“Rehabilitasi bukan hukuman, tapi jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong,” tegas Suyudi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Ia menambahkan, paradigma baru ini menegaskan bahwa pecandu narkoba bukan pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.

Baca Juga :  BNN Musnahkan Ladang Ganja 2 Hektare di Aceh Besar, Perkuat P4GN Nasional

Pendekatan ini didasari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjamin hak penyalahguna untuk direhabilitasi.

“Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk rehabilitasi bukan berarti dipenjara. Justru itu langkah berani menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BNN kini menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas. Proses rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial, melibatkan dokter, psikolog, hingga pendamping sosial agar korban benar-benar pulih dari ketergantungan.

Baca Juga :  Amankan Jakarta Malam Ini, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

Menurut data BNN, pada 2024 terdapat lebih dari 4 juta penyalahguna narkotika di Indonesia, dan angka itu berpotensi meningkat bila pendekatan hukuman semata terus diterapkan.

Melalui sistem rehabilitasi, BNN menargetkan penurunan jumlah korban hingga 30 persen pada 2026.

Suyudi menegaskan, BNN akan memperluas pusat rehabilitasi terpadu di berbagai daerah dan menggandeng pemerintah daerah, rumah sakit, dan lembaga sosial untuk mempercepat pemulihan korban.

“BNN akan hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menangkap, tapi juga menyembuhkan,” tandasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA
Gubernur DKI Luncurkan Try Out KJP, Siswa Kurang Mampu Siap Masuk Kampus
Ratusan Pengusaha Rental Mobil Banjiri HUT ke-8 BRN, UNGU Siap Guncang Panggung
BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem pada 21–27 Oktober 2025, Hujan Lebat Ancam Indonesia
KPK Sita Hyundai Palisade Milik Rekan Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK
Ribuan WNI Dijebak Penipuan Online, Ada yang Jadi Scammer Sadis di Luar Negeri
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Hari, BMKG Imbau Warga Waspada
Warga Bekasi Temukan Diduga Kerangka Bayi Terkubur di Bawah Timbunan Asbes

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Gubernur DKI Luncurkan Try Out KJP, Siswa Kurang Mampu Siap Masuk Kampus

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:19 WIB

Ratusan Pengusaha Rental Mobil Banjiri HUT ke-8 BRN, UNGU Siap Guncang Panggung

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:17 WIB

BMKG Ingatkan Siaga Cuaca Ekstrem pada 21–27 Oktober 2025, Hujan Lebat Ancam Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:58 WIB

KPK Sita Hyundai Palisade Milik Rekan Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Berita Terbaru

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi keterangan pers terkait pencairan dana BOS Madrasah dan BOP RA senilai Rp4,01 triliun di Jakarta. Dok: Kemenag

NASIONAL

Kemenag Cairkan Rp4,01 Triliun Dana BOS Madrasah dan BOP RA

Selasa, 21 Okt 2025 - 11:07 WIB