JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Konflik pekerja dengan perusahaan industri akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di kawasan Cikarang, Jawa Barat masih saja terjadi.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea langsung mengultimatum perusahaan yang berani melakukan PHK sepihak dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Ia memastikan DPR RI siap memanggil pimpinan perusahaan yang nekat memperlakukan buruh secara kasar dan sepihak.
Insiden ini mencuat ketika pimpinan DPR RI melakukan sidak ke pabrik PT Multistrada Arah Sarana (Michelin) di Cikarang, Jawa Barat, Senin (3/11/2025).
Pada saat yang sama, ratusan buruh KSPSI menggelar aksi memprotes kebijakan PHK yang mereka anggap sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perusahaan tidak patuh, pimpinan DPR akan memanggil langsung pemilik perusahaan,” tegas Andi Gani. Ia mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turun langsung menemui buruh.
285 Buruh Diduga Jadi Korban PHK Sepihak
Selanjutnya, Andi Gani menuntut manajemen Multistrada mengembalikan status 285 buruh yang diduga menjadi korban PHK sepihak melalui e-mail tanpa musyawarah.
Menurut dia, langkah perusahaan bukan alasan efisiensi, melainkan indikasi kuat union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Karena itu, KSPSI bersiap melakukan perlawanan penuh.
“Ini indikasi pemberangusan serikat. Kami akan laporkan dan dorong penyelidikan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri,” tegasnya.
“PHK lewat e-mail tanpa musyawarah jelas melanggar aturan. Kami tidak akan tinggal diam.”
DPR Turun Tangan, PHK Disetop Sementara
Sidak dipimpin Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR Saan Mustopa, serta anggota DPR Charles Meikyansyah, Arzeti Bilbina, Abraham Sridjaja, dan Rajiv.
Hasilnya, DPR menekan manajemen untuk menghentikan proses PHK sampai solusi tercapai.
“Proses PHK disetop dulu,” tegas Dasco di hadapan massa buruh.
Kesimpulan
Dengan dorongan KSPSI dan intervensi DPR, kasus PHK sepihak di PT Multistrada kini menjadi sorotan nasional. Buruh menuntut keadilan, sementara pemerintah menegaskan komitmen melindungi pekerja dan memberantas praktik union busting. (red)





















