Roy Suryo,Cs Diperiksa Sebagai Tersangka, Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berimbang

Kamis, 13 November 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Ucapan pakar telematika Roy Suryo, Cs menjadi kenyataan tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Roy diperiksa sebagai tersangka kasus kasus fitnah ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya Roy, penyidik juga memeriksa ahli digital forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan ketiganya tidak ditahan usai diperiksa selama beberapa jam.

“Setelah pemeriksaan, ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” ujar Iman kepada wartawan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Protes Keras Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Menurut Iman, penyidik mempertimbangkan faktor keseimbangan hukum karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

“Mereka mengajukan saksi dan ahli pembela. Kami wajib menjaga keseimbangan informasi agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa dan mengonfirmasi seluruh saksi serta ahli yang diajukan para tersangka sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Proses ini harus berimbang. Kami pastikan semua pihak mendapat ruang yang sama dalam memberikan klarifikasi,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan pihaknya telah memiliki alat bukti kuat sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  AS Tunggu Jawaban Iran Saat Kapal LNG Qatar Tembus Selat Hormuz

Asep menjelaskan, kasus ini terbagi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan bukti bahwa para pelaku menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah tokoh ternama. Polda Metro Jaya menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru
769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:08 WIB

Isu Aksi Besar Agustus 2026 Ramai, Polda Metro Bentuk Tim Preventive Strike

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:39 WIB

Polisi Dalami Jejak Digital Sutrimo yang Tewas di Klinik Kebayoran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:26 WIB

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Berita Terbaru