JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek menggemparkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya mengamankan sejumlah pejabat pertanahan, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Nilainya sementara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Jabodetabek sebelum mengamankan para pihak tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Nama Summarecon Mencuat
Dalam perkara tersebut, nama pengembang Summarecon turut disebut KPK.
Budi mengatakan dugaan perkara pengurusan HGB yang tengah didalami berlangsung di Kabupaten Bogor dan berkaitan dengan pihak perusahaan swasta yang bergerak di sektor properti.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujar Budi.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci posisi maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap konstruksi perkara.
Karena itu, keterkaitan nama perusahaan maupun individu yang diamankan dalam OTT tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dirjen ATR/BPN hingga Kepala Kantah Diamankan
Dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah pejabat penting di lingkungan ATR/BPN.
Mereka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penangkapan pejabat pertanahan ini membuat OTT tersebut menjadi sorotan karena menyentuh proses pelayanan dan pengurusan hak atas tanah.
Politikus Golkar dan Eks Bupati Kebumen Ikut Diamankan
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah KPK membenarkan ikut mengamankan politikus Golkar Fahd A Rafiq.
Budi mengatakan Fahd telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun, KPK belum mengungkap peran Fahd dalam perkara tersebut.
Selain Fahd, KPK juga membenarkan mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Keduanya masih menjalani pemeriksaan bersama belasan orang lainnya. KPK belum menetapkan status hukum mereka sebagai tersangka pada tahap tersebut.
Uang Ratusan Miliar Jadi Sorotan
Selain jumlah pihak yang diamankan, barang bukti berupa uang dalam jumlah besar menjadi bagian penting dalam OTT tersebut.
KPK menyebut uang yang diamankan terdiri dari rupiah dan valuta asing. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan boks.
Nilainya belum diumumkan secara final karena tim KPK masih melakukan penghitungan. Namun, estimasi sementara menyebut nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap aliran uang dan kaitannya dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam
Budi menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
KPK selanjutnya akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” ujar Budi.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. **
Editor : Hadwan













