Mediasi Kasus Ijazah Jokowi Jadi Opsi, Komisi Reformasi Polri Buka Pintu Restorative Justice

Rabu, 19 November 2025 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 usai putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
(Posnews/Ist)

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 usai putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID Kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir. Tiba-tiba saran mediasi muncul dari publik untuk menyelesaikan permasalahan kedua belah pihak. 

Komisi Percepatan Reformasi Polri juga menerima usulan tersebut agar kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi ditempuh melalui jalur mediasi, meski Roy Suryo Cs telah berstatus tersangka.

Usulan mengejutkan ini muncul saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Dalam forum tersebut, Assegaf menyarankan agar kedua kubukeluarga Jokowi serta Roy Suryo dan rekan-rekan—duduk bersama melalui mekanisme restoratif.

Namun, Jimly menegaskan bahwa opsi ini hanya mungkin dilakukan bila semua pihak benar-benar bersedia dan siap menerima konsekuensinya.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus

Bagaimana bisa tidak mediasi? Coba tanya dulu, mau nggak mereka dimediasi? Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk,” ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly mengingatkan, opsi mediasi tidak bisa dilakukan sepihak.

Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensi kalau terbukti sah atau tidak sah. Masing-masing harus siap menanggung risikonya,” katanya.

Sudah Ada Putusan Perdata, Mediasi Pidana Masih Terbuka

Ia juga memaparkan bahwa putusan perdata terkait kasus ijazah Jokowi sejatinya sudah ada. Namun, tidak menutup kemungkinan jalur pidana berakhir di restorative justice (RJ) apabila para pihak mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo Minta Uji Forensik Ulang oleh BRIN atau UI

Mediasi adalah opsi sesuai semangat RJ dalam KUHP dan KUHAP baru,” jelas Jimly.

Ia memastikan Komisi akan membahasnya dengan Kapolri sebagai bahan rekomendasi reformasi.

Jimly kemudian mengungkap fakta mengejutkan: ijazah palsu sudah menjadi masalah kronis di Indonesia.

Tahun 2004 saja kasus ijazah palsu banyak sekali. Pada Pilkada 2024, MK menemukan tujuh perkara dari 40 perkara yang masuk,” bebernya.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan buruknya administrasi ijazah dan lemahnya sistem verifikasi publik.

Ini tanda administrasi perijazahan kita masih sangat buruk,” pungkasnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang
Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut
Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk
Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas
Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda
Penembakan Massal di Sekolah Kanada Tewaskan 9 Orang
: Donald Trump Ancam Blokir Akses dan Tuntut Kepemilikan
Pesawat Smart Air Ditembaki OTK di Boven Digoel Papua, Pilot dan Kopilot Tewas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:48 WIB

TransJabodetabek B51 Cawang–Cikarang: Solusi Kemacetan Jakarta Timur dan Cikarang

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:09 WIB

Richard Lee Dicekal Polda Metro Jaya, Penyidikan Kasus Produk Kecantikan Berlanjut

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:53 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Ekstasi di Jakarta Barat, 2 Kurir Diciduk

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan BPKP, Buka Akses Audit Tanpa Batas

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:23 WIB

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Berita Terbaru

Ilustrasi, Pembunuh senyap di balik meja kerja. Gaya hidup kurang gerak akibat pola kerja pasif kini memicu lonjakan kasus hipertensi dan diabetes pada generasi Z dan Milenial. Dok: Istimewa.

KESEHATAN

Ancaman Penyakit Tidak Menular yang Menghantui Usia Muda

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:23 WIB