Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya di Jakarta, Jabar, dan Banten

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

Pemerintah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. (Foto/onlinews)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID — Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi. Program ini jadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menghapus denda pajak kendaraan tanpa ribet dan tanpa biaya tambahan.

Informasi ini disampaikan lewat akun resmi @TMCPoldaMetro dan sudah dikonfirmasi oleh masing-masing Pemda.

1. DKI Jakarta: Sampai 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Agustus 2025. Pemprov hanya menghapus denda keterlambatan, sementara wajib pajak tetap harus membayar pokok pajaknya.

“Pemprov memberikan penghapusan denda, tapi tetap menegaskan bahwa pokok pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Batalyon Olahraga TNI Dibentuk, Atlet Sipil Disiapkan Tembus Ajang Dunia

2. Jawa Barat: Perpanjang hingga 30 September 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Jawa Barat, program pemutihan berlaku lebih lama. Pemprov Jabar memperpanjang masa penghapusan denda sekaligus sebagian pokok pajak hingga 30 September 2025.

“Program ini mengacu pada regulasi daerah yang memberikan keringanan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar perwakilan dari Bapenda Jabar.

3. Banten: Berlaku Sampai 31 Oktober 2025

Pemprov Banten tak mau ketinggalan. Pemutihan pajak di wilayah ini berlaku hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan momen ini sebelum terlambat.

Baca Juga :  Truk Kontainer Terbakar di Sunter Agung Jakarta Utara, Kerugian Rp100 Juta

“Kami beri kelonggaran, tapi waktu tetap terbatas. Segera manfaatkan sebelum habis masa programnya,” tegas pejabat Bapenda Banten.

Ringankan Beban dan Tingkatkan Kepatuhan

Pemerintah menggulirkan program ini untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memberikan ruang bernapas bagi masyarakat yang terdampak kondisi ekonomi.

Masyarakat bisa menunaikan kewajiban pajak tanpa dihantui denda, sekaligus menertibkan data kendaraan agar tercatat rapi di sistem Samsat.

Cek Info Lengkap di Samsat Daerah

Untuk informasi lebih detail soal persyaratan, mekanisme pembayaran, dan cakupan penghapusan, warga bisa langsung mengunjungi situs resmi Samsat masing-masing provinsi atau menghubungi layanan informasi pajak daerah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC
Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Senin, 16 Maret 2026 - 22:02 WIB

Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran

Berita Terbaru