Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Lain, Dijerat KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah dan langsung ditahan KPK.

Selain itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang suap itu digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye saat maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

β€œUang suap itu diduga dipakai untuk dana operasional bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp5,25 miliar untuk kampanye 2024,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Terobosan Jenewa: AS dan Iran Sepakati Prinsip Panduan

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Selain Ardito, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  • Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta / Direktur PT EM (Elkaka Mandiri)

Modus Dugaan Korupsi

Mungki mengungkap, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee 15–20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Sementara itu, total anggaran APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

Baca Juga :  Duel Berdarah Jukir di Malang, Satu Tewas Ditusuk Usai Pesta Miras

Selain itu, Ardito bersama para tersangka lain diduga kongkalikong memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Ardito dan pihak terkait selama 20 hari, terhitung dari 10–29 Desember 2025.

Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 a/b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB