Bupati Ardito Wijaya dan 4 Orang Lain, Dijerat KPK Kasus Dugaan Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

KPK menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait kasus suap proyek dan gratifikasi. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah dan langsung ditahan KPK.

Selain itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang suap itu digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye saat maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

β€œUang suap itu diduga dipakai untuk dana operasional bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp5,25 miliar untuk kampanye 2024,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  KPK Buru Juru Simpan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, 400 Travel Terlibat

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Selain Ardito, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  • Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta / Direktur PT EM (Elkaka Mandiri)

Modus Dugaan Korupsi

Mungki mengungkap, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee 15–20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Sementara itu, total anggaran APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.

Baca Juga :  Kasus Firli Bahuri Mandek, IPW Desak Polda Metro Segera Beri Kepastian Hukum

Selain itu, Ardito bersama para tersangka lain diduga kongkalikong memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan.

Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Ardito dan pihak terkait selama 20 hari, terhitung dari 10–29 Desember 2025.

Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 a/b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Berita Terbaru

Plt Jaksa Agung AS Todd Blanche resmi membatalkan dana ganti rugi $1.8 miliar yang digagas Donald Trump demi mengamankan dukungan Senat untuk konfirmasi jabatannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Plt Jaksa Agung AS Batalkan Dana Ganti Rugi Trump Rp29 Triliun

Selasa, 4 Agu 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi, pemandangan langit cerah berawan di kawasan Jakarta dan Bogor sebagai ilustrasi prediksi cuaca Jabodetabek Selasa 4 Agustus 2026 menurut BMKG. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

Jabodetabek Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Bogor

Selasa, 4 Agu 2026 - 05:45 WIB