JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah dan langsung ditahan KPK.
Selain itu, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa uang suap itu digunakan Ardito untuk melunasi utang kampanye saat maju sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.
“Uang suap itu diduga dipakai untuk dana operasional bupati Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank Rp5,25 miliar untuk kampanye 2024,” kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Selain Ardito, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta / Direktur PT EM (Elkaka Mandiri)
Modus Dugaan Korupsi
Mungki mengungkap, pada Juni 2025, Ardito diduga mematok fee 15–20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Sementara itu, total anggaran APBD Lampung Tengah 2025 mencapai Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas daerah.
Selain itu, Ardito bersama para tersangka lain diduga kongkalikong memenangkan lelang proyek pengadaan alat kesehatan.
Setelah ditetapkan tersangka, KPK langsung menahan Ardito dan pihak terkait selama 20 hari, terhitung dari 10–29 Desember 2025.
Ardito, Riki, Ranu, dan Anton sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan Lukman sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 a/b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)


















