GOWA, POSNEWS.CO.ID – Dua pelaku penikaman terhadap seorang pemuda di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah kasusnya viral di media sosial.
Kedua pelaku berinisial S dan R kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa.
Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Puskesmas Tompobulu, Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 22.40 WITA.
Korban diketahui bernama Umar Sidik (24). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga sempat kritis.
Plt Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan kedua pelaku telah menyerahkan diri.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut yang diduga dilakukan pelaku berinisial S dan R. Keduanya kini telah menyerahkan diri ke Polres Gowa,” ujar Arman, Minggu (4/5/2026) malam.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat mobil korban mogok ketika ia pulang ke rumahnya di Dusun Pajagalung, Desa Tanete.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban kemudian berhenti di lokasi yang sepi untuk memeriksa kendaraannya. Namun, suara knalpot mobil yang cukup bising diduga memancing perhatian warga sekitar.
Tak lama kemudian, dua pelaku mendatangi korban untuk menegur. Namun, teguran itu berubah menjadi cekcok hingga berujung penikaman.
Pelaku langsung menusuk perut korban hingga Umar terjatuh dalam kondisi kritis. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Tompobulu.
Karena kondisinya memburuk, tenaga medis merujuk korban ke RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar untuk perawatan lanjutan.
Sementara itu, keluarga korban bersama warga sempat mendatangi Polsek Tompobulu dan mendesak polisi segera menangkap pelaku. Video insiden itu kemudian viral di media sosial.
Sehari setelah kejadian, S dan R akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarga mereka.
“Motif kejadian masih kami dalami. Ada dua pelaku yang menyerahkan diri dan ibunya ikut datang ke kantor polisi,” kata Arman.
Hingga kini, polisi masih memburu barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku saat menusuk korban.
Selain itu, penyidik juga terus memeriksa saksi, berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat untuk meredam ketegangan pascakejadian.
Polisi mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Sementara itu, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (red)
Editor : Hadwan


















