Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

MUSI BANYUASIN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penggerebekan itu, polisi menciduk pria berinisial E (51) di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat menggeledah kamar tersangka, petugas menemukan satu pucuk pistol ilegal yang disembunyikan di dalam kamar.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita dua magasin dan 18 butir amunisi aktif yang diduga siap digunakan untuk aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pemilik senjata api ilegal.

Baca Juga :  Ledakan Guncang SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Desak Pengawasan Sekolah Diperketat

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah kejahatan bersenjata yang membahayakan masyarakat,” ujar Johannes, Senin (4/5/2026).

Selain menangkap tersangka, penyidik kini memburu asal-usul pistol dan amunisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menduga masih ada jaringan pemasok senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami terus menelusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal di Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolri Rotasi Jajaran Polri, Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam, Irjen Asep Edi Jabat Kapolda Metro Jaya

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati tergantung pembuktian perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras
Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi
Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit
Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi
Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel
Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda
Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk
Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:08 WIB

Mahasiswi UNS Sulap Kentang Kleci Jadi Burger Unik dan Laku Keras

Senin, 4 Mei 2026 - 17:46 WIB

Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07 WIB

Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Berita Terbaru