Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan barang bukti pistol ilegal dan amunisi aktif hasil penggerebekan di Musi Banyuasin. (Posnews/Ist)

MUSI BANYUASIN, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan membongkar kasus kepemilikan senjata api ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam penggerebekan itu, polisi menciduk pria berinisial E (51) di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat menggeledah kamar tersangka, petugas menemukan satu pucuk pistol ilegal yang disembunyikan di dalam kamar.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyita dua magasin dan 18 butir amunisi aktif yang diduga siap digunakan untuk aksi kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun bagi pemilik senjata api ilegal.

Baca Juga :  Ramadan Digital 2026: Bagaimana AI Membantu Umat Muslim Mengoptimalkan Ibadah

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah kejahatan bersenjata yang membahayakan masyarakat,” ujar Johannes, Senin (4/5/2026).

Selain menangkap tersangka, penyidik kini memburu asal-usul pistol dan amunisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menduga masih ada jaringan pemasok senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami terus menelusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal di Sumsel,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pengungkapan ini dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Strategi Unifikasi Beijing: Tiongkok Pertegas Perlawanan Terhadap Kemerdekaan Taiwan dan Intervensi Asing

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Kini, tersangka mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati tergantung pembuktian perkara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB