JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih terus bergulir. Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu Joko Widodo, pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
Gelar perkara ini dijadwalkan atas permintaan tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya. Mereka ingin mengetahui secara persis ijazah Joko Widodo yang asli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan, gelar perkara melibatkan unsur internal maupun eksternal Polri.
Dari internal, hadir Irwasum, Propam, dan Divisi Hukum Polri. Sementara dari eksternal, Kompolnas dan Ombudsman RI juga diundang.
“Gelar perkara khusus hari Senin akan dihadiri internal Polri dan pihak eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman,” ujar Budi, Sabtu (13/12/2025).
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan permohonan gelar perkara khusus ini diajukan kembali setelah permohonan sebelumnya tidak ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelar perkara pertama kali diajukan ke Biro Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025, namun tidak diproses.
“Penyidik baru memberi sinyal agar permohonan ini disampaikan kembali. Hari ini kami serahkan lagi permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wasidik,” jelas Khozinudin.
Ia menilai situasi ini janggal karena Mabes Polri sebelumnya telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus sempat dihentikan.
Namun saat penanganan dialihkan ke Polda Metro Jaya dan status kasus naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus sempat tertunda.
Menurut Khozinudin, tahap penyidikan seharusnya tidak menjadi alasan bagi kepolisian untuk menunda gelar perkara.
Ia menekankan, institusi Polri tengah menekankan perbaikan kinerja dan transparansi, sehingga gelar perkara khusus tetap penting dilaksanakan.
“Hari ini sudah tahap penyidikan, jadi tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda gelar perkara khusus,” tegas Khozinudin. (red)



















