Kejagung Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Senin, 30 Maret 2026 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan. (Posnews/Kejagung)

Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat di Kasus Tambang Ilegal Samin Tan. (Posnews/Kejagung)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Tidak hanya menjerat pengusaha Samin Tan, penyidik kini mulai menelusuri dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tim penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk pejabat negara yang diduga ikut terlibat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus mendalami keterlibatan penyelenggara negara dan pihak terafiliasi berdasarkan alat bukti yang ada, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Langkah ini membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun.

Tambang Ilegal Jalan Terus Meski Izin Dicabut

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT tetap menjalankan aktivitas tambang meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Baca Juga :  Jaringan Pencurian Motor Bersenjata di Jakarta Barat Dibongkar, Polisi Amankan 3 Tersangka

Parahnya, aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung hingga 2025. PT AKT bahkan diduga menjual hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

“Perusahaan tetap melakukan penambangan dan penjualan secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen ilegal serta bekerja sama dengan pihak yang seharusnya mengawasi,” tegas Syarief.

Hingga kini, tim auditor masih menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.

Namun, Kejagung mengindikasikan nilainya berpotensi sangat besar mengingat aktivitas berlangsung hampir satu dekade.

Kasus ini juga menyeret potensi kerugian terhadap perekonomian negara secara luas, tidak hanya sektor tambang.

Penyidik menjerat Samin Tan dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Baca Juga :  Diskominfotik DKI Sesalkan Perusakan CCTV saat Unjuk Rasa Pejompongan

Saat ini, ia telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sinyal Kuat Bongkar Jaringan Korupsi Tambang

Pengusutan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak hanya membidik pelaku utama, tetapi juga memburu dugaan keterlibatan pejabat yang memuluskan praktik ilegal.

Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar di sektor pertambangan nasional yang menyeret banyak pihak.

Dengan indikasi keterlibatan penyelenggara negara, publik diharapkan ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka
Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla
Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi
Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi
Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas
Kampus Bukan Pasar: KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp650 Juta di Unsoed
CCTV Bongkar Aksi Tetangga, 11 Emas Warga Sukmajaya Dicuri
Terios Diduga Rusak Usai Servis, Pemilik Minta Bengkel Resmi Daihatsu Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Penggerebekan Gudang Uang Palsu BSD Berujung Perwira Polisi Terluka

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Empat Perusahaan Diselidiki, Pemerintah Ancam Cabut Izin Pelaku Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Duka Gempa NTT, 87 Orang Meninggal dan 150 Ribu Warga Mengungsi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Uang Palsu Diduga Diproduksi di BSD, Empat Orang Diamankan Polisi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Karhutla Kalimantan Membara, Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung . (Posnews/Kominfo)

JABODETABEK

Parkir Mobil di Jakarta Bisa Rp60 Ribu per Jam? Ini Kata Pramono

Minggu, 23 Agu 2026 - 11:57 WIB