JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Miris, Polda Metro Jaya menjelaskan dampak kerusuhan berujung pembakaran di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan banyak yang dirugikan.
Kerusuhan yang dipicu tewasnya dua debt collector alias mata elang (matel) itu menyebabkan kerugian fantastis mencapai Rp1,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kerugian timbul akibat amukan massa yang merusak kendaraan, lapak usaha warga, hingga fasilitas umum.
Massa tersebut diduga terafiliasi dengan dua matel yang sebelumnya menjadi korban pengeroyokan.
“Secara umum sudah kami estimasi, total kerugian hampir Rp1,2 miliar. Kerusakan meliputi warung, sepeda motor, mobil, serta kaca rumah warga,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Hingga kini, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi gangguan lanjutan. Di saat bersamaan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna membantu warga terdampak yang mengalami kerugian materi dan trauma psikologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Warga masih trauma. Ada rumah yang kacanya dipecahkan, warung dibakar, dan itu merupakan sumber mata pencarian mereka,” kata Budi.
Karena itu, polisi membuka peluang revitalisasi dan bantuan bagi korban. Bahkan, Polda Metro Jaya bersama pemerintah daerah akan menghitung ulang kerugian untuk menentukan bentuk bantuan yang tepat.
“Kami akan membahas langkah lanjutan, mulai dari revitalisasi, pemberian bantuan, hingga penghitungan kerugian korban,” lanjutnya.
Di sisi lain, penyelidikan kerusuhan tetap berlanjut. Polisi menunggu laporan resmi dari para korban sebelum menindak tegas pelaku pembakaran.
“Kami masih menunggu laporan karena warga masih trauma. Jika laporan masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku pembakaran,” tegas Budi.
Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dua matel. Keenamnya yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Rabu (17/12/2025) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)





















