JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.
Penyidik kini menelusuri aliran dana nonbudgeter senilai Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke RK.
Sejalan dengan penyidikan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana nonbudgeter bersumber dari anggaran iklan Bank BJB yang dialihkan secara ilegal.
“Sekitar 50 persen atau Rp 200 miliar masuk ke dana nonbudgeter yang dikelola Korsek BJB,” ujar Budi, Rabu (17/12/2025).
Selanjutnya, Budi menegaskan dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak. Salah satu aliran yang kini menjadi fokus penyidik adalah dugaan aliran dana ke RK.
“Di antaranya mengalir ke saudara RK,” katanya.
Atas temuan itu, KPK langsung menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan dana nonbudgeter. Penyitaan menyasar aset atas nama RK maupun pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK menyita aset yang diduga bersumber dari dana nonbudgeter,” tegas Budi.
Pemeriksaan RK Klarifikasi Hukum
Sebelumnya, KPK memanggil dan memeriksa Ridwan Kamil pada Selasa (2/12/2025). Usai pemeriksaan, RK mengaku lega dan bahagia.
Menurut RK, pemeriksaan tersebut menjadi momen yang dinantikannya untuk memberikan klarifikasi hukum.
“Saya sudah memberikan keterangan seluas-luasnya sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara,” ujar RK.
Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menggeledah rumah RK. Sejak saat itu, KPK menelusuri transaksi keuangan RK dan keluarganya.
Selain itu, penyidik menemukan pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie. RK membeli mobil tersebut melalui Ilham Habibie dengan sistem cicilan.
Namun demikian, Ilham Habibie mengembalikan uang cicilan ke KPK. Atas pengembalian itu, KPK mengembalikan mobil Mercedes-Benz yang sebelumnya disita.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi, Widi Hartono, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Rp 222 miliar. Dana tersebut masuk ke skema nonbudgeter.
Meski belum menahan para tersangka, KPK mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. (red)





















