JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Selanjutnya, KPK langsung menahan Marjani selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Ia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kode ‘Jatah Preman’ Bongkar Skema Pemerasan
Dalam perkara ini, muncul istilah “jatah preman” yang digunakan para pelaku. Namun faktanya, skema tersebut diduga kuat merupakan permintaan dari atasan, yakni sang gubernur.
Dengan kata lain, praktik pemerasan ini berjalan sistematis dan terstruktur di lingkup pemerintahan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Marjani memegang peran vital. Ia diduga menjadi penampung uang setoran dari para kepala dinas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, uang tersebut dialirkan untuk kepentingan pribadi eks gubernur.
“Peran tersangka sangat strategis, yakni menampung aliran dana setoran,” tegas Taufik.
Aliran Uang Ratusan Juta Terkuak
Lebih lanjut, pada Juni 2025, Marjani menerima Rp950 juta dari perantara tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Uang itu bagian dari setoran tahap pertama senilai Rp1 miliar dari para kepala UPT.
Tak berhenti di situ, pada 2 November 2025, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, juga menyerahkan Rp450 juta langsung ke Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan lewat video call.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Saat itu, KPK menciduk Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya.
Sehari kemudian, Dani Nursalam menyerahkan diri. Lalu pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani sebagai tersangka.
Kemudian, pada 9 Maret 2026, giliran Marjani ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan kasus.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, Marjani dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman berat karena diduga terlibat pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Saat ini, KPK terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi ini.
KPK menegaskan, tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. (red)
Editor : Hadwan



















