AKBP Didik Diduga Terima Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba, Resmi Dipecat – Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

Divpropam Interogasi Eks Kapolres Bima Kota, Simpan Narkoba di Koper Putih. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus narkoba yang melibatkan internal Polri kembali mencuat. Penyidik Bareskrim Polri menduga AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, menerima Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba di wilayah Bima.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan AKP Malaungi menyalurkan uang itu kepada Didik sejak Juni hingga Oktober 2025.

“AKP M mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni 2025 hingga Oktober 2025, lalu menyerahkan sebagian besar kepada AKBP DPK, atasannya saat itu,” jelas Eko, Kamis (19/2/2026).

Penyidik mencatat total aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar. Berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, Divpropam Mabes Polri langsung bergerak menindaklanjuti kasus ini. Pada 11 Februari 2026, tim penyidik menginterogasi Didik.

Dalam pemeriksaan, Didik mengakui ia menitipkan narkotika di koper putih kepada anggota Aipda Dianita. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Komisi III DPR Sambut Haru Era Hukum Baru

Penyidik Tindak Tegas, Ancaman Hukum Berat

Penyidik menjerat Didik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tegas: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Di bidang etik, Polri langsung menjatuhkan sanksi tegas. Melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tim majelis memberhentikan Didik secara tidak hormat (PTDH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan: “Kami memberhentikan Didik tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Sidang KKEP menemukan Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang berasal dari bandar narkotika. Selain itu, majelis menilai ia melakukan penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Transaksi Sabu Hampir 1 Kg di Morowali, Pelaku Dibekuk Turun dari Bus

Pelanggaran Kode Etik yang Ditemukan

Majelis menyatakan Didik melanggar sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
  • Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022
  • Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Dengan keputusan ini, Polri menegaskan komitmennya memberantas praktik narkoba dan pelanggaran etik dalam institusi.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk menelusuri aliran dana dan membongkar jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Bima. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas
Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat
PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?
Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?
5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:14 WIB

Efek Dominan AI: Snap Inc. Pangkas 1.000 Karyawan guna Kejar Profitabilitas

Jumat, 17 April 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Mantan Suami Pembunuh Wanita di Pondok Pakulonan Serpong

Jumat, 17 April 2026 - 15:04 WIB

Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia: Infrastruktur vs Kesiapan Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 14:58 WIB

PC vs Laptop di Era Kerja Remote: Mana yang Lebih Worth It untuk Jangka Panjang?

Jumat, 17 April 2026 - 12:40 WIB

Mengenal Metaverse di Tahun 2026: Masihkah Relevan atau Hanya Sekadar Tren?

Berita Terbaru