JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya meluruskan status Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan dirinya bersama sejumlah anggota dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan AKP Pardiman bukan tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri baru menetapkan dua tersangka, yakni MR, Kanit Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan DD, anggota Polda Aceh. Penyidik menduga keduanya menguasai sekaligus mengedarkan 200 cartridge etomidate.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate,” kata Budhi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Propam Dalami Pengawasan AKP Pardiman
Meski bukan tersangka, Subbid Paminal Bidang Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa AKP Pardiman bersama lima anggotanya.
Budhi mengatakan penyidik Propam mendalami tanggung jawab AKP Pardiman sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, khususnya dalam mengawasi dan mengendalikan anggotanya yang diduga terlibat kasus narkotika.
“Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itulah yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Budi memastikan penyidik masih memeriksa kasus tersebut. Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya akan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka setelah proses pendalaman selesai.
Kapolda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Budhi menegaskan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri tidak akan memberi toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti menjadi pengguna maupun pengedar narkotika.
“Kapolda Metro Jaya sangat tegas dan memiliki komitmen terkait keterlibatan personel Polda Metro Jaya, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota kepolisian, termasuk AKP Pardiman dan enam anggotanya. Setelah itu, penyidik menyerahkan seluruh personel tersebut ke Bidang Paminal untuk menjalani pemeriksaan etik.
Sementara itu, dua anggota yang telah berstatus tersangka menjalani proses pidana. Kini, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. **
Editor : Hadwan













