Aksi Sadis di UIN Suska Riau, Mahasiswa Bacok Teman Wanita Saat Sidang Skripsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, pembacokan. (Posnews/Ist)

PEKANBARU, POSNEWS.CO.ID – Aksi pembacokan menggegerkan lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Kamis (26/2/2026) pagi.

Seorang mahasiswa berinisial R (21) nekat membacok mahasiswi bernama Faradila (23) diduga karena sakit hati.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban berada di kampus untuk mempersiapkan sidang proposal skripsi.

Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang yang telah ia siapkan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan pelaku dan korban sudah saling mengenal sebelum insiden terjadi.

“Benar, peristiwa terjadi Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban seorang mahasiswi UIN Suska berusia 23 tahun,” ujar Pandra.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Suami di Malang Bacok Istri Pakai Parang hingga Luka Parah

Menurutnya, pelaku sengaja datang ke kampus dengan membawa parang dan langsung mencari korban. Setelah bertemu, pelaku membacok korban hingga mengalami tiga luka serius di bagian kepala, punggung, dan lengan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi brutal itu langsung memicu kepanikan di lingkungan kampus. Pihak universitas segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui layanan darurat 110. Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

Hingga kini, korban masih menjalani penanganan medis akibat luka bacok yang dideritanya.

Baca Juga :  Hujan Ringan Siang Ini, Waspada Wilayah Jakarta Selatan dan Timur

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pembacokan dipicu persoalan pribadi. Pelaku diduga menyimpan dendam terhadap korban karena hubungan kedekatan di antara keduanya.

Saat ini, polisi menahan pelaku di Polsek Bina Widya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat R dengan Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pembacokan mahasiswa UIN Suska ini menjadi perhatian publik dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan serta keamanan di lingkungan kampus. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan
Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan
Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang
Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat
Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita
Pragmata: Revolusi Sad Dad Capcom di Bulan dan Keajaiban Teknologi 2026
iPhone 17e, Standar Baru Ponsel Entry-Level Apple di Tahun 2026
Xi Jinping dan MBS Desak Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:10 WIB

Akhir Era Pasifisme: Jepang Resmikan Ekspor Senjata Mematikan guna Perkuat Industri Pertahanan

Selasa, 21 April 2026 - 20:29 WIB

Bangunan Ambruk di Tugu Selatan Koja, Wanita 50 Tahun Tewas Tertimbun Reruntuhan

Selasa, 21 April 2026 - 20:15 WIB

Pelaku Copet iPhone Dikalungi Tulisan “Saya Copet” di Arak Keliling Tanah Abang

Selasa, 21 April 2026 - 19:51 WIB

Kontak Tembak di Papua! Buronan KKB Dilumpuhkan Saat Melawan Aparat

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Tangerang Digerebek, Ribuan Cartridge Disita

Berita Terbaru