Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Lebih 10.000 Liter Disita dari Darat dan Laut

Minggu, 5 April 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

Barang bukti ribuan liter solar ilegal di Kabupaten Pelalawan. (Posnews/Ist)

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Aparat Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Polisi menangkap sejumlah pelaku dan menyita lebih dari 10.000 liter solar ilegal.

Polisi menggerebek bengkel di kawasan Pangkalan Kerinci. Di lokasi itu, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang tersimpan dalam jerigen dan baby tank.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan tersangka ANM berperan sebagai pembeli, penimbun, sekaligus penjual BBM ilegal.

Polisi Bongkar Modus Laut di Inhil

Selanjutnya, polisi memperluas pengungkapan ke wilayah perairan Inhil. Petugas menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut Bio Solar tanpa dokumen resmi.

Baca Juga :  Misteri Wanita Terapis Tewas di Pejaten, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Tidak berhenti di situ, polisi juga membongkar praktik ilegal di wilayah Concong. Pelaku menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya untuk nelayan.

Polisi menyita:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • 21 drum Bio Solar di kapal
  • Tambahan BBM di ponton
  • Total lebih dari 10.000 liter

Petugas juga menangkap tiga pelaku, mulai dari pemilik kapal, nakhoda, hingga anak buah kapal.

Pelaku Akali Sistem dengan Barcode dan Pelat Ganda

Kasubdit Tipidter Polda Riau, Teddy Ardian, mengungkap para pelaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan.

Pelaku membeli solar dari pelangsir, lalu menjual kembali dalam jumlah besar untuk meraup keuntungan.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

Untuk mengelabui sistem, pelaku:

  • Menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda
  • Memanipulasi barcode saat pengisian di SPBU

Pelaku kemudian menjual BBM ke wilayah pedalaman, terutama untuk kebutuhan truk logistik.

Polisi Tegaskan BBM Subsidi Hak Masyarakat

Kombes Ade menegaskan BBM subsidi merupakan hak masyarakat kecil.

“Ini hak masyarakat kecil, tidak boleh diselewengkan,” tegasnya.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 UU Migas junto UU Cipta Kerja.

Ancaman hukuman:

  • Penjara hingga 6 tahun
  • Denda maksimal Rp60 miliar (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buronan Narkoba 2 Wanita Diburu, Polisi Ungkap Peran Licin di Balik Layar
Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika
Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut
Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan
Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang
Pulang Malam Berujung Maut, Dua Pelajar Diserang Air Keras di Bogor
Skandal Saham HYBE: Polisi Seoul Incar Penangkapan Bang Si-Hyuk atas Dugaan Penipuan $136 Juta
Pemerintah Incar Saham dan Dana $16 Juta Milik Jimmy Lai

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:10 WIB

Buronan Narkoba 2 Wanita Diburu, Polisi Ungkap Peran Licin di Balik Layar

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Tekanan Tiongkok Paksa Presiden Taiwan Batalkan Kunjungan ke Afrika

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Aliansi Seoul-Washington: Komandan Militer AS Protes Dugaan Kebocoran Data Nuklir Korut

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Kepentingan Bisnis di Atas Segalanya: Ceko Tolak Fasilitas Negara untuk Misi ke Taiwan

Rabu, 22 April 2026 - 15:52 WIB

Gas Bocor Berujung Petaka, Ledakan Dahsyat Lukai Satu Keluarga di Pandeglang

Berita Terbaru