JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri yang tidak berkaitan dengan tugas operasional kepolisian.
Pigai menyampaikan usulan tersebut untuk memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan demokratis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengusulkan revisi UU Polri membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama di lingkungan kepolisian,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Jabatan Administratif Dibuka untuk Kalangan Sipil
Pigai menegaskan usulannya tidak menyentuh jabatan yang menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan, maupun operasional kepolisian. Sebaliknya, ia mengarahkan keterlibatan sipil pada sektor manajerial dan administrasi strategis.
Ia mengusulkan kalangan sipil mengisi posisi di bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Kalangan sipil bisa mengisi posisi administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak berhubungan langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.
Dorong Reformasi dan Profesionalisme Polri
Pigai menilai banyak negara demokrasi modern telah melibatkan tenaga profesional sipil dalam pengelolaan institusi kepolisian.
Karena itu, ia meyakini langkah serupa dapat memperkuat reformasi Polri sebagai lembaga sipil yang profesional, modern, dan akuntabel.
Ia juga menilai keterlibatan profesional sipil dapat meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat transparansi, serta mendorong efektivitas manajemen institusi.
Ciptakan Keseimbangan Jabatan Strategis
Selain itu, Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam penempatan jabatan strategis antara institusi sipil dan kepolisian.
Menurutnya, anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki sejumlah posisi penting di kementerian maupun lembaga negara.
Karena itu, ia mendorong pemberian kesempatan yang sama bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.
“Jika anggota Polri bisa mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga perlu mendapat kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri,” tegasnya.
Pigai mendorong pemerintah dan DPR memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ia berharap langkah itu dapat memperkuat reformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola aparat penegak hukum di Indonesia. **
Editor : Hadwan












