Revisi UU Polri, Pigai Dorong Kalangan Sipil Isi Jabatan Non-Operasional di Kepolisian

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional dalam revisi UU Polri untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. (Posnews/KemenHAM)

Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan usulan agar kalangan sipil dapat mengisi sejumlah jabatan strategis non-operasional dalam revisi UU Polri untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian. (Posnews/KemenHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Ia mendorong pemerintah dan DPR membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri yang tidak berkaitan dengan tugas operasional kepolisian.

Pigai menyampaikan usulan tersebut untuk memperkuat profesionalisme institusi, mempertegas supremasi sipil, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan demokratis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mengusulkan revisi UU Polri membuka ruang bagi kalangan sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama di lingkungan kepolisian,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Jabatan Administratif Dibuka untuk Kalangan Sipil

Pigai menegaskan usulannya tidak menyentuh jabatan yang menjalankan fungsi penegakan hukum, keamanan, maupun operasional kepolisian. Sebaliknya, ia mengarahkan keterlibatan sipil pada sektor manajerial dan administrasi strategis.

Baca Juga :  Bulog Tarik Minyakita Bermasalah di Jateng, Dugaan Bau Solar Jadi Sorotan

Ia mengusulkan kalangan sipil mengisi posisi di bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Kalangan sipil bisa mengisi posisi administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak berhubungan langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

Dorong Reformasi dan Profesionalisme Polri

Pigai menilai banyak negara demokrasi modern telah melibatkan tenaga profesional sipil dalam pengelolaan institusi kepolisian.

Karena itu, ia meyakini langkah serupa dapat memperkuat reformasi Polri sebagai lembaga sipil yang profesional, modern, dan akuntabel.

Ia juga menilai keterlibatan profesional sipil dapat meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat transparansi, serta mendorong efektivitas manajemen institusi.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek, Hujan dan Petir Mengancam Jakarta hingga Bogor Minggu Ini

Ciptakan Keseimbangan Jabatan Strategis

Selain itu, Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam penempatan jabatan strategis antara institusi sipil dan kepolisian.

Menurutnya, anggota Polri selama ini memiliki peluang menduduki sejumlah posisi penting di kementerian maupun lembaga negara.

Karena itu, ia mendorong pemberian kesempatan yang sama bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri.

“Jika anggota Polri bisa mengisi jabatan strategis di institusi sipil, maka kalangan sipil juga perlu mendapat kesempatan menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri,” tegasnya.

Pigai mendorong pemerintah dan DPR memasukkan usulan tersebut dalam pembahasan revisi UU Polri.

Ia berharap langkah itu dapat memperkuat reformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas tata kelola aparat penegak hukum di Indonesia. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie
Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:41 WIB

FBI dan PT Pegadaian Bantu Polri Periksa Barang Bukti Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Pil Zenith di Semarang, Produksi Tembus 1,1 Juta Butir

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB