Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan teknis para pelaku industri kelapa sawit nasional. Sebab, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing komoditas di pasar global. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan petani swadaya wajib menerapkan standar baku yang ditetapkan negara.

Kewajiban Mandatori: Landasan Hukum Sertifikasi ISPO

Standar ISPO kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh pelaku industri sawit tanah air. Sebelumnya, aturan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan skala besar secara khusus. Namun, regulasi terbaru kini juga mewajibkan para petani swadaya untuk mengantongi sertifikat hijau tersebut.

Baca Juga :  Krisis Kesatuan Kanada: Alberta Gelar Referendum Batasi Imigran

Dengan demikian, seluruh rantai pasok hulu harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat dari pemerintah. Sebab, kegagalan memenuhi sertifikasi ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, dinas pertanian daerah terus mempercepat pembinaan sertifikasi bagi kelompok tani mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Teknis Hukum: Kewajiban Bibit Bersertifikat Resmi

Kepatuhan teknis ISPO bermula dari seleksi benih kelapa sawit yang unggul di fase pembibitan. Oleh karena itu, regulasi melarang keras penggunaan benih ilegal atau ilegitim yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, bibit palsu akan merusak produktivitas perkebunan secara drastis dalam jangka panjang.

Sebaliknya, para pekebun wajib menggunakan bibit bersertifikat resmi dari penangkar yang tepercaya. Dengan begitu, jaminan kualitas tumbuh kembang pohon kelapa sawit dapat terkontrol dengan optimal. Langkah awal ini juga menjadi syarat mutlak agar kebun rakyat mendapatkan legalitas penuh dari negara.

Baca Juga :  Trump Ancam Penjarakan Jurnalis Terkait Bocoran Penyelamatan Pilot di Iran

Kepatuhan Lingkungan: Larangan Menanam di Sempadan Sungai

Sertifikasi ISPO juga menuntut perlindungan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area perkebunan secara ketat. Sebagai contoh, aturan melarang keras penanaman pohon kelapa sawit di wilayah sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan konservasi air dan penyangga tanah dari risiko erosi.

Sementara itu, jarak larangan penanaman biasanya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari pinggir aliran sungai. Oleh sebab itu, manajemen kebun harus membiarkan area tersebut tumbuh dengan vegetasi alami hutan. Pada akhirnya, kepatuhan ekologi ini akan menjaga kelestarian ekosistem air demi masa depan generasi mendatang.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara
PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026
Satgas PKH Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Tak Hambat Kinerja
Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto
Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum
Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan
KSAD Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 35 Brigjen TNI AD, Ini Daftar Lengkapnya
Sosok Tan Kian Disorot, Pengusaha Properti yang Kini Diperiksa sebagai Saksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:51 WIB

Psikolog Forensik Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri Perjelas Konstruksi Perkara

Senin, 13 Juli 2026 - 15:31 WIB

PLN Targetkan SUTET 500 kV Priok–Muara Tawar Beroperasi Agustus 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 06:31 WIB

Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:33 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Kembalikan Uang Rakyat atau Hadapi Penegakan Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:02 WIB

Prabowo Tegas: Beda Partai Bukan Masalah, Ajak Rusuh Itu Pengkhianatan

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka di borgol polisi. (Posnews/Net)

JABODETABEK

Teror Bom SDN Srengseng Sawah Terungkap, Polisi Tangkap MY

Senin, 13 Jul 2026 - 16:00 WIB