Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan teknis para pelaku industri kelapa sawit nasional. Sebab, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing komoditas di pasar global. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan petani swadaya wajib menerapkan standar baku yang ditetapkan negara.

Kewajiban Mandatori: Landasan Hukum Sertifikasi ISPO

Standar ISPO kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh pelaku industri sawit tanah air. Sebelumnya, aturan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan skala besar secara khusus. Namun, regulasi terbaru kini juga mewajibkan para petani swadaya untuk mengantongi sertifikat hijau tersebut.

Baca Juga :  Dunia Ide Plato: Apakah Realitas yang Kita Lihat Hanyalah Bayangan?

Dengan demikian, seluruh rantai pasok hulu harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat dari pemerintah. Sebab, kegagalan memenuhi sertifikasi ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, dinas pertanian daerah terus mempercepat pembinaan sertifikasi bagi kelompok tani mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Teknis Hukum: Kewajiban Bibit Bersertifikat Resmi

Kepatuhan teknis ISPO bermula dari seleksi benih kelapa sawit yang unggul di fase pembibitan. Oleh karena itu, regulasi melarang keras penggunaan benih ilegal atau ilegitim yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, bibit palsu akan merusak produktivitas perkebunan secara drastis dalam jangka panjang.

Sebaliknya, para pekebun wajib menggunakan bibit bersertifikat resmi dari penangkar yang tepercaya. Dengan begitu, jaminan kualitas tumbuh kembang pohon kelapa sawit dapat terkontrol dengan optimal. Langkah awal ini juga menjadi syarat mutlak agar kebun rakyat mendapatkan legalitas penuh dari negara.

Baca Juga :  Machu Picchu: Menguak Kembali Kisah Penemuan 'Kota yang Hilang' Milik Suku Inca

Kepatuhan Lingkungan: Larangan Menanam di Sempadan Sungai

Sertifikasi ISPO juga menuntut perlindungan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area perkebunan secara ketat. Sebagai contoh, aturan melarang keras penanaman pohon kelapa sawit di wilayah sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan konservasi air dan penyangga tanah dari risiko erosi.

Sementara itu, jarak larangan penanaman biasanya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari pinggir aliran sungai. Oleh sebab itu, manajemen kebun harus membiarkan area tersebut tumbuh dengan vegetasi alami hutan. Pada akhirnya, kepatuhan ekologi ini akan menjaga kelestarian ekosistem air demi masa depan generasi mendatang.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak
Sengketa Lahan Summarecon Berujung Dugaan Suap, KPK Telusuri Uang Rp800 Juta
Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:27 WIB

25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Berita Terbaru

Menlu AS Marco Rubio sebut pembatasan akses Starlink di Ukraina merupakan wewenang SpaceX dan Elon Musk, bukan Gedung Putih. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Marco Rubio Tegaskan Akses Starlink Ukraina Keputusan SpaceX

Jumat, 23 Okt 2026 - 10:28 WIB

Elon Musk melayangkan ancaman terbuka kepada Partai Demokrat yang berencana menyelidiki peran pemerintahannya usai pemilu sela AS. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Elon Musk Ancam Politisi Demokrat Terkait Rencana Penyelidikan

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:23 WIB

Rusia membebaskan pensiunan guru asal AS Stephen Hubbard usai negosiasi Presiden Vladimir Putin dan utusan AS Steve Witkoff. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Rusia Bebaskan Guru Asal AS Stephen Hubbard

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:20 WIB