Standar Baku ISPO: Menakar Kepatuhan Teknis Penanaman Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

Legalitas hijau industri sawit. Panduan kriteria sertifikasi keberlanjutan ISPO dan RSPO demi mengamankan akses pasar ekspor kelapa sawit global. Dok: Istimewa.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap kepatuhan teknis para pelaku industri kelapa sawit nasional. Sebab, kepatuhan terhadap standar berkelanjutan menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga daya saing komoditas di pasar global. Oleh karena itu, setiap perusahaan dan petani swadaya wajib menerapkan standar baku yang ditetapkan negara.

Kewajiban Mandatori: Landasan Hukum Sertifikasi ISPO

Standar ISPO kini bersifat mandatori atau wajib bagi seluruh pelaku industri sawit tanah air. Sebelumnya, aturan ini hanya menyasar perusahaan perkebunan skala besar secara khusus. Namun, regulasi terbaru kini juga mewajibkan para petani swadaya untuk mengantongi sertifikat hijau tersebut.

Baca Juga :  Kutukan Sumber Daya Baru: Menakar Nasib Negara Pemilik Nikel dan Litium dalam Pusaran Transisi Energi

Dengan demikian, seluruh rantai pasok hulu harus memenuhi kriteria keberlanjutan yang ketat dari pemerintah. Sebab, kegagalan memenuhi sertifikasi ini akan memicu sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Oleh sebab itu, dinas pertanian daerah terus mempercepat pembinaan sertifikasi bagi kelompok tani mandiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat Teknis Hukum: Kewajiban Bibit Bersertifikat Resmi

Kepatuhan teknis ISPO bermula dari seleksi benih kelapa sawit yang unggul di fase pembibitan. Oleh karena itu, regulasi melarang keras penggunaan benih ilegal atau ilegitim yang tidak jelas asal-usulnya. Sebab, bibit palsu akan merusak produktivitas perkebunan secara drastis dalam jangka panjang.

Sebaliknya, para pekebun wajib menggunakan bibit bersertifikat resmi dari penangkar yang tepercaya. Dengan begitu, jaminan kualitas tumbuh kembang pohon kelapa sawit dapat terkontrol dengan optimal. Langkah awal ini juga menjadi syarat mutlak agar kebun rakyat mendapatkan legalitas penuh dari negara.

Baca Juga :  Pemerintah AS Siap Kembalikan Dana Tarif $166 Miliar Pasca-Putusan Mahkamah Agung

Kepatuhan Lingkungan: Larangan Menanam di Sempadan Sungai

Sertifikasi ISPO juga menuntut perlindungan ekosistem lingkungan hidup di sekitar area perkebunan secara ketat. Sebagai contoh, aturan melarang keras penanaman pohon kelapa sawit di wilayah sempadan sungai. Sebab, sempadan sungai berfungsi sebagai kawasan konservasi air dan penyangga tanah dari risiko erosi.

Sementara itu, jarak larangan penanaman biasanya berkisar antara 50 hingga 100 meter dari pinggir aliran sungai. Oleh sebab itu, manajemen kebun harus membiarkan area tersebut tumbuh dengan vegetasi alami hutan. Pada akhirnya, kepatuhan ekologi ini akan menjaga kelestarian ekosistem air demi masa depan generasi mendatang.

Penulis : Alifa Latifa

Editor : Alifa Latifa

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa
Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026
Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB
Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo
Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” Picu Kecaman, PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf
Adonara Berdarah, Menteri HAM Pigai Dorong Solusi Budaya untuk Hentikan Konflik
Serangan Infrastruktur AS-Iran Picu Ancaman Perang

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:23 WIB

Imigrasi Bongkar Modus 10 WNA, Perusahaan Fiktif Dipakai untuk Kejar Visa Eropa

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:35 WIB

Giuseppe Garibaldi Jadi Kapal Induk Pertama Indonesia Tiba September 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Ada Penyalahgunaan Prosedur

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

KPK Tangkap Bupati Lombok Barat dalam Operasi Senyap di NTB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Kasus Febrie Memanas, Mensesneg Minta Hotman Paris Tak Seret Nama Prabowo

Berita Terbaru