JAKARTA, POSNEWS.CO.ID β Jaksa penuntut umum menuntut aktor Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Ammar membayar denda Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi narkotika golongan I secara melawan hukum.
βPara terdakwa tanpa hak menawarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I,β ujar Yeni saat membacakan tuntutan di persidangan.
Lima Terdakwa Lain Juga Dituntut Penjara
Dalam perkara ini, jaksa tidak hanya menuntut Ammar. Persidangan juga menyeret lima terdakwa lain, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuntut Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ardian Prasetyo dituntut 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi menghadapi tuntutan 8 tahun penjara.
Kelima terdakwa tersebut juga dituntut membayar denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa meyakini keenam terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan
Dalam tuntutannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Selain itu, peredaran narkoba dinilai dapat merusak generasi muda dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Jaksa juga menilai beberapa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan. Ardian, Ko Andi, Rivaldi, dan Ade dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, kondisi sebagian terdakwa yang pernah menjalani hukuman sebelumnya juga menjadi faktor pemberat tuntutan, termasuk bagi Ammar Zoni.
Namun jaksa tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
Khusus Asep Sarikin dan Ade Candra, jaksa mencatat keduanya mengakui perbuatannya secara terbuka, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Modus Peredaran Sabu di Dalam Rutan
Kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba pada Desember 2024.
Penyidik mengungkap peristiwa kunci terjadi pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, ketika Muhammad Rivaldi diduga menerima sabu dari Ammar Zoni. Keduanya disebut bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba.
Dalam penyidikan, Ammar mengaku memperoleh 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Ammar dan Rivaldi.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang mengatur pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika. (red)
Editor : Hadwan





















