BEKASI, POSNEWS.CO.ID β Permintaan maaf Asep Setiawan alias Abah Setu belum otomatis mengakhiri polemik dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyatakan telah memaafkan Abah Setu. Namun, ia meminta aparat penegak hukum tetap menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku.
βKalau ada orang merasa bersalah lalu minta maaf ya dimaafkan. Tetapi yang bersangkutan juga melanggar hukum yang berlaku di negara RI, oleh karena itu pihak penegak hukum tentu harus bisa menegakkan hukum,β kata Anwar Abbas, Jumat (11/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Anwar, permintaan maaf merupakan persoalan moral. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat untuk menanganinya.
Anwar Soroti Pernyataan yang Dinilai Menyinggung Umat Islam
Anwar menilai pernyataan Abah Setu dalam video yang beredar sudah melewati batas kepatutan.
Ia menyoroti bagian pernyataan yang menyebut Nabi Muhammad berkaitan dengan Madinah. Menurut Anwar, ucapan tersebut dapat melukai umat Islam yang meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah.
βYa kelewatan, bahasanya merendahkan Nabi Muhammad dan terkesan sangat congkak,β ujar Anwar.
Meski demikian, Anwar menyerahkan mekanisme penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia tidak meminta masyarakat mengambil tindakan sendiri.
Sikap tersebut penting karena polemik sebelumnya sempat memicu kedatangan massa ke tempat Abah Setu di Desa Telajung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam, 7 September 2026.
Polisi kemudian turun tangan untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik.
Abah Setu Akhirnya Minta Maaf
Setelah polemik membesar, polisi memfasilitasi klarifikasi dan mediasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (10/9/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam forum itu, Abah Setu menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan di tengah masyarakat.
Namun, polisi masih mendalami informasi dan keterangan yang diperoleh selama proses tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kepolisian tetap memantau perkembangan persoalan tersebut.
Polisi juga meminta masyarakat menjaga ketenangan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan serta ketertiban.
Abah Setu Sebelumnya Bantah Menghina Nabi
Sebelum menyampaikan permintaan maaf, Abah Setu sempat membantah telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Saat dimintai keterangan polisi pada Selasa (8/9), ia menyatakan video yang beredar merupakan potongan rekaman.
Abah Setu juga menduga sebagian isi video telah diubah menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).
Karena itu, polisi masih harus menguji konteks pernyataan, keaslian rekaman, serta keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan demikian, kasus ini belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
MUI Pilih Pembinaan, Polisi Tetap Dalami
Di sisi lain, MUI Kabupaten Bekasi menyatakan akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Abah Setu. MUI menilai pernyataan yang menjadi polemik tersebut tidak dapat dibenarkan.
Langkah pembinaan dan proses hukum dapat berjalan dalam ranah masing-masing. Permintaan maaf juga diharapkan mampu meredam ketegangan yang sempat muncul di tengah masyarakat.
Kini, polisi masih mendalami perkara tersebut. Masyarakat pun diminta tidak terprovokasi, tidak menyebarkan potongan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kepada aparat yang berwenang. **
Editor : Hadwan













