SERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan balita mengguncang Kabupaten Serang, Banten. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (24) nekat menculik anak majikannya yang masih berusia 1 tahun pada Senin, 5 Januari 2026.
Namun demikian, Polres Serang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan korban di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil kami amankan,” ujar Condro, Rabu (7/1/2026).
Peristiwa penculikan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat pulang kerja, orang tua korban tidak menemukan anak dan ART di rumah. Selanjutnya, mereka memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku membawa balita menggunakan ojek daring. Terkejut melihat kejadian itu, Ahmad Yusuf (30) bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Cikande.
“Orang tua korban sempat menghubungi nomor pelaku, namun tidak aktif. Karena khawatir, mereka langsung melapor ke polisi,” jelas Condro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran, polisi melacak jejak pelaku hingga wilayah Cibadak, Tangerang. YY, yang diketahui warga Lampung, akhirnya ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YY mengaku terlilit utang dan berniat meminta tebusan Rp10 juta kepada orang tua korban untuk melunasi kewajibannya.
“Rencana meminta tebusan belum sempat disampaikan karena pelaku lebih dulu kami amankan,” tegas Condro.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri perhiasan emas milik istri majikannya. Perhiasan tersebut dijual seharga Rp450 ribu dan digunakan untuk bertahan hidup selama pelarian.
Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang memastikan kondisi korban dalam keadaan selamat.
“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya. Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum,” tandasnya.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















