ART Curi Perhiasan dan Culik Balita Majikan, Niat Minta Tebusan Rp10 Juta

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan ART pelaku penculikan balita di Serang, Banten. (Posnews/Ist)

Polisi mengamankan ART pelaku penculikan balita di Serang, Banten. (Posnews/Ist)

SERANG, POSNEWS.CO.ID – Kasus penculikan balita mengguncang Kabupaten Serang, Banten. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (24) nekat menculik anak majikannya yang masih berusia 1 tahun pada Senin, 5 Januari 2026.

Namun demikian, Polres Serang bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus menyelamatkan korban di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil kami amankan,” ujar Condro, Rabu (7/1/2026).

Peristiwa penculikan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Saat pulang kerja, orang tua korban tidak menemukan anak dan ART di rumah. Selanjutnya, mereka memeriksa rekaman CCTV.

Baca Juga :  Kebakaran Sadis di Penjaringan Jakarta Utara, Gudang dan Rumah Hangus, 5 Orang Tewas

Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku membawa balita menggunakan ojek daring. Terkejut melihat kejadian itu, Ahmad Yusuf (30) bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Cikande.

“Orang tua korban sempat menghubungi nomor pelaku, namun tidak aktif. Karena khawatir, mereka langsung melapor ke polisi,” jelas Condro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran, polisi melacak jejak pelaku hingga wilayah Cibadak, Tangerang. YY, yang diketahui warga Lampung, akhirnya ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Richard Lee Gugat Polda Metro lewat Praperadilan Kasus Produk dan Treatment Kecantikan

Dalam pemeriksaan, YY mengaku terlilit utang dan berniat meminta tebusan Rp10 juta kepada orang tua korban untuk melunasi kewajibannya.

“Rencana meminta tebusan belum sempat disampaikan karena pelaku lebih dulu kami amankan,” tegas Condro.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri perhiasan emas milik istri majikannya. Perhiasan tersebut dijual seharga Rp450 ribu dan digunakan untuk bertahan hidup selama pelarian.

Sementara itu, Kapolsek Cikande AKP Tatang memastikan kondisi korban dalam keadaan selamat.

“Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya. Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum,” tandasnya.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar
Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan
Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap
Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari
Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme
Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Fokus Kasus Korupsi Perkebunan Sawit
Bau Sampah Mengganggu, RDF Rorotan Dihentikan Sementara oleh Pemprov DKI
Banjir 2 Meter Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi Warga

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:23 WIB

Ketua Mahendra Siregar dan Pejabat Tinggi Mundur Massal di Tengah Gejolak Pasar

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Tabung Pink Berisi Gas N2O di Kamar Lula Lahfah, Polisi Ungkap Bahaya Euforia Mematikan

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:50 WIB

Polresta Malang Bongkar 31 Kasus Narkoba Januari 2026, 36 Tersangka Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB

Basarnas Temukan 60 Bodypack Korban Longsor Cisarua, 20 Orang Masih Dicari

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:49 WIB

Rotasi Kapolda dan Pejabat Mabes Polri, Kapolri Tegaskan Profesionalisme

Berita Terbaru