KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggodok penyesuaian internal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai norma dan tidak terkendala.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya tengah memetakan kebutuhan penyesuaian agar penegakan hukum sejalan dengan aturan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

โ€œSecara detail masih kami bahas di internal untuk memastikan pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai norma,โ€ ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  Prakiraan Cuaca Jabodetabek: Waspada Hujan Petir dan Angin Kencang

Lex Specialis Tetap Berlaku

Meski demikian, KPK memastikan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru. Namun, aturan itu tetap memberi ruang lex specialis bagi UU Tipikor dan UU KPK.

โ€œPasal 3 dan Pasal 367 KUHAP menegaskan lex specialis tetap berlaku. Artinya, UU Tipikor dan UU KPK masih menjadi instrumen utama penanganan perkara korupsi,โ€ tegas Budi.

Dengan ketentuan tersebut, KPK memastikan tidak ada hambatan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Kekuatan Ide: Mengapa Musuh Bisa Jadi Kawan

Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan lembaga.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan juga berlaku pada tanggal yang sama.

KPK memastikan langkah adaptif ini menjaga efektivitas penindakan sekaligus kepatuhan pada hukum acara pidana yang baru.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang
Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap
Tawuran di Duren Sawit Digagalkan, 6 Pemuda dan 4 Sajam Disita Polisi
3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan Ditangkap di Bogor
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:06 WIB

Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Minggu, 13 September 2026 - 15:40 WIB

Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Sabtu, 12 September 2026 - 16:01 WIB

Polisi Bongkar 3 Klaster Kerusuhan Pejompongan, Alur Dana Mulai Terungkap

Berita Terbaru

Hakim federal AS membatalkan rencana pemangkasan 50% staf FEMA era pemerintahan Trump. Keputusan ini dinilai menegakkan undang-undang perlindungan FEMA. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim Federal Batalkan Rencana Pemangkasan Staf FEMA 50%

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:56 WIB

 Xbox resmi menerbitkan game action espionage PHYSINT karya Hideo Kojima setelah PlayStation membatalkan kerja sama. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Xbox Resmi Ambil Alih Penerbitan Game PHYSINT

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:43 WIB