KPK Sesuaikan Aturan Usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Penanganan Korupsi Dipastikan Aman

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggodok penyesuaian internal menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang efektif per 2 Januari 2026.

KPK menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai norma dan tidak terkendala.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, lembaganya tengah memetakan kebutuhan penyesuaian agar penegakan hukum sejalan dengan aturan baru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara detail masih kami bahas di internal untuk memastikan pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai norma,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Limpahkan Dua Kasus Narkoba dan Vape Etomidate ke Kejaksaan

Lex Specialis Tetap Berlaku

Meski demikian, KPK memastikan tetap merujuk pada KUHP dan KUHAP baru. Namun, aturan itu tetap memberi ruang lex specialis bagi UU Tipikor dan UU KPK.

“Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP menegaskan lex specialis tetap berlaku. Artinya, UU Tipikor dan UU KPK masih menjadi instrumen utama penanganan perkara korupsi,” tegas Budi.

Dengan ketentuan tersebut, KPK memastikan tidak ada hambatan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  138 WBP Kristen di Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tanpa mengurangi kewenangan lembaga.

Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.

Sementara UU KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan juga berlaku pada tanggal yang sama.

KPK memastikan langkah adaptif ini menjaga efektivitas penindakan sekaligus kepatuhan pada hukum acara pidana yang baru.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil
Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya
Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist
Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung
Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah
BNN Ubah Petani Ganja Jadi Petani Kopi, Putus Rantai Narkoba dari Hulu
KemenHAM RI Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Semua Pihak Diminta Tahan Diri
Kasus Whip Pink Bergulir, Bareskrim Tahan Dua Bos Pabrik Gas N2O

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:12 WIB

Polda Metro Jaya Periksa 10 Saksi, Hotman Paris Belum Dipanggil

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:01 WIB

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:48 WIB

Masuk Jalur Rel hingga Bergelantungan di Luar KRL, Pria Ini Di-blacklist

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:12 WIB

Mangkir Lagi, Febrie Adriansyah Terancam Dijemput Paksa Kejagung

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:52 WIB

Kasus TPPU Rp476 Miliar, Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (Posnews/Humas PMJ)

HUKRIM

Modus Kerja di Turki, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Jumat, 24 Jul 2026 - 17:01 WIB

Panggung politik Hungaria memanas. Mantan PM Viktor Orban merilis Pernyataan Perlawanan pasca-penggeledahan kantor partai Fidesz oleh pihak kejaksaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mantan PM Hungaria Tuduh Pemerintah Hancurkan Demokrasi

Jumat, 24 Jul 2026 - 14:22 WIB