ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku diduga menggasak emas milik korban secara bertahap hingga total beratnya mencapai lebih dari 50 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Anggoro mengatakan pelaku sudah bekerja di rumah korban berinisial YA selama lima hingga enam tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan sudah lama bekerja sebagai ART,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).

Korban Kaget Perhiasan Hilang

Kasus ini terungkap saat korban hendak menukar perhiasannya pada Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Diduga Rancang Pembunuhan Bersama Kekasih

Namun, korban terkejut setelah mendapati seluruh emas yang disimpan di rumah hilang.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Karena tidak mendapat jawaban jelas, korban melapor ke polisi.

Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dicuri Bertahap Selama Dipercaya Majikan

Polisi mengungkap R mencuri emas korban sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Barang yang dicuri antara lain:

  • kalung emas 5,12 gram
  • liontin bulat 1,99 gram
  • liontin kupu-kupu 2,24 gram
  • gelang keroncong ukir 6 gram
  • gelang rantai sisik 15,75 gram
  • gelang rantai sisik naga 20,7 gram
Baca Juga :  BNPB: 26 Rumah Rusak Akibat Gempa Bekasi, Warga Diminta Waspada Susulan

Total emas yang digasak mencapai lebih dari 50 gram.

Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Ritual Gaib

Polisi mengungkap seluruh perhiasan curian telah dijual pelaku.

Uang hasil penjualan itu diduga akan diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli spiritual dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku mengenal sosok tersebut melalui media sosial.

Kasus ini masih didalami polisi untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan emas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang
Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol
Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar 99 Kasus Narkoba, Generasi Muda Jadi Sasaran Utama
Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol
Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar
Ini Tampang Terduga Pelaku Pembunuhan SNA di Benda Tangerang
Cuaca Jakarta 12 Agustus 2026: Cerah, Jaksel dan Timur Terpanas

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Tawuran di Depok Digagalkan, Polisi Tangkap 5 Remaja dan Sita 2 Parang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Kasus Mutilasi Depok, Polisi: Saepul Mengetahui Status HIV pada Februari 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Kantongi Identitas Pembuat Challenge Hafalan Al-Quran di Ancol

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:08 WIB

Jaringan Narkoba Bekasi Pakai DM Media Sosial dan COD, 99 Kasus Terbongkar

Berita Terbaru