ART di Bekasi Curi Emas Majikan 50 Gram, Uangnya Diduga untuk ‘Pengganda Uang Gaib’

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Anggoro. (Posnews/Ist)

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (53) ditangkap polisi usai mencuri perhiasan emas milik majikannya di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku diduga menggasak emas milik korban secara bertahap hingga total beratnya mencapai lebih dari 50 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Anggoro mengatakan pelaku sudah bekerja di rumah korban berinisial YA selama lima hingga enam tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban dan sudah lama bekerja sebagai ART,” kata Kusumo, Rabu (13/5/2026).

Korban Kaget Perhiasan Hilang

Kasus ini terungkap saat korban hendak menukar perhiasannya pada Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Motif Kakak Kelas Hajar Siswa SMK di Cikarang Barat

Namun, korban terkejut setelah mendapati seluruh emas yang disimpan di rumah hilang.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Karena tidak mendapat jawaban jelas, korban melapor ke polisi.

Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Dicuri Bertahap Selama Dipercaya Majikan

Polisi mengungkap R mencuri emas korban sedikit demi sedikit agar aksinya tidak langsung terdeteksi.

Pelaku mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan karena sudah lama bekerja di rumah tersebut.

Barang yang dicuri antara lain:

  • kalung emas 5,12 gram
  • liontin bulat 1,99 gram
  • liontin kupu-kupu 2,24 gram
  • gelang keroncong ukir 6 gram
  • gelang rantai sisik 15,75 gram
  • gelang rantai sisik naga 20,7 gram
Baca Juga :  Tiga Bandit Bersenpi Rampok SPBU Cibening, Ikat Petugas dan Gasak Uang di Brankas

Total emas yang digasak mencapai lebih dari 50 gram.

Uang Hasil Penjualan Diduga untuk Ritual Gaib

Polisi mengungkap seluruh perhiasan curian telah dijual pelaku.

Uang hasil penjualan itu diduga akan diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai ahli spiritual dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib. Pelaku mengenal sosok tersebut melalui media sosial.

Kasus ini masih didalami polisi untuk menelusuri aliran uang hasil penjualan emas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib
Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:04 WIB

Niat Liburan Malah Boncos! Warga Sunter Tertipu Rental Mobil Fiktif di Facebook, Rp3 Juta Raib

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:46 WIB

Ganja 10 Kg Disamarkan dalam Kardus Pakaian, Bareskrim Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terbaru