BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.8.3/578-ORG tertanggal 27 Maret 2026 dan langsung berlaku pascalibur Idulfitri 1447 H.
Dalam aturan tersebut, Pemkab Bogor menetapkan ASN menjalankan tugas kedinasan melalui skema WFH setiap Jumat.
Sementara itu, ASN tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO) pada hari kerja lainnya.
Langkah ini menjadi strategi adaptif pemerintah daerah untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus menekan konsumsi energi di tengah dinamika global.
Respons Krisis Energi Global
Selanjutnya, Rudy Susmanto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari kontribusi daerah dalam menghadapi krisis energi global.
“Kami memastikan kinerja ASN tetap optimal, sekaligus berkontribusi nyata dalam penghematan energi,” tegas Rudy.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi gerakan bersama untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib menjalankan disiplin kerja. Mereka harus melakukan absensi dan pelaporan kinerja melalui aplikasi SiCantik, serta siap hadir ke kantor jika ada tugas mendesak.
Rudy menegaskan, sistem WFH justru menuntut ASN lebih profesional, responsif, dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik. ASN yang bertugas di rumah sakit, transportasi, keamanan, dan penanggulangan bencana tetap wajib bekerja penuh di kantor.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Oleh karena itu, unit layanan esensial harus tetap beroperasi maksimal,” jelasnya.
Tak hanya soal pola kerja, Pemkab Bogor juga memperketat kebijakan efisiensi energi di perkantoran.
ASN diwajibkan menggunakan perangkat listrik hemat energi, mematikan lampu yang tidak digunakan, serta mengoptimalkan pencahayaan alami.
Selain itu, penggunaan air dan alat tulis kantor (ATK) juga harus dihemat. Bahkan, suhu pendingin ruangan (AC) diatur minimal 24 derajat Celsius untuk menekan konsumsi listrik.
Atur Pola Transportasi ASN
Lebih jauh, Pemkab Bogor mendorong perubahan pola mobilitas ASN agar lebih ramah lingkungan.
Pada hari Senin, Selasa, dan Kamis, ASN dianjurkan menggunakan kendaraan dinas bersama atau sistem carpooling.
Sementara itu, pada hari Rabu, ASN yang tidak menggunakan transportasi umum diwajibkan memakai kendaraan roda dua, sepeda, atau berjalan kaki ke kantor.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor ingin membangun budaya hemat energi di kalangan ASN.
Mulai dari kebiasaan kecil hingga perubahan pola kerja dan transportasi, semua diarahkan untuk mendukung efisiensi dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan kebijakan WFH ini, Pemkab Bogor berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menggabungkan produktivitas kerja dengan upaya nyata menjaga lingkungan. (red)
Editor : Hadwan



















