Aturan Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Perokok Bisa Didenda Hingga Rp10 Juta

Jumat, 19 September 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID DPRD DKI lewat Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ngebut bahas Raperda KTR. Targetnya, pembahasan pasal per pasal rampung akhir September 2025.

Ketua Pansus, Farah Savira, bilang pihaknya optimistis bisa menuntaskan.

“Kami butuh dukungan pimpinan, anggota, dan eksekutif biar ada kesamaan langkah,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).

Raperda ini ketat. Pasal 17 melarang iklan rokok di kawasan tanpa rokok. Ada sanksi tegas: perokok kena denda Rp250 ribu.

Baca Juga :  Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Pemprov Tak Keluarkan Izin Pagar Beton Cilincing

Kalau ketahuan tujuh kali, dendanya bisa tembus Rp10 juta. Sponsor dan perusahaan yang bandel diganjar denda sampai Rp100 juta.

Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menambahkan aturan juga bisa mencabut izin perusahaan iklan yang nekat promosi rokok.

“Kami siap rapat sampai malam biar pasal 18–26 segera selesai,” ujarnya.

Anggota Pansus, Ali Lubis, menekankan semangat aturan bukan buat menjerat, tapi edukasi warga. Ia bilang masih dibahas soal sanksi sosial bagi perokok nakal.

Pemprov juga wajib sediakan area merokok dan gencar sosialisasi. Finalisasi Raperda ini bakal dilanjutkan ke Bapemperda. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini
Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka
Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang
Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI
Heboh, Bendera Merah Putih Robek di Monas Saat Gladi HUT ke-80 TNI
Kompotan Curanmor Honda PCX di Bekasi Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Keracunan MBG Bandung Barat, Nitrit Sebagai Pemicu 1.315 Siswa Terkena

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny, 14 Meninggal, 49 Santri Masih Dicari

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 06:20 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta dan Sekitarnya Sabtu Ini

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Pemprov DKI Tebus Ijazah 1.238 Siswa Senilai Rp4,13 Miliar, Kesempatan Kerja Terbuka

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Korban Tewas Bertambah Jadi 13 Orang

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus Lalu Lintas di Monas Saat HUT ke-80 TNI

Berita Terbaru