JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polisi terus mendalami pihak lain yang terlibat kasus penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa uang klien digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ayu Puspita Dewi dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, diduga menggelapkan uang calon pengantin untuk kepentingan pribadi, termasuk cicilan rumah, utang, dan biaya perjalanan ke luar negeri.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan penyidikan menemukan motif ekonomi di balik aksi penipuan.
“Tersangka memakai uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk cicilan rumah, utang, dan perjalanan ke luar negeri,” ujar Iman, Sabtu (13/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menahan Ayu dan Dimas sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 372 serta 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kami menetapkan tersangka. Selanjutnya, mereka menawarkan paket pernikahan, tetapi menggunakan dana korban untuk kepentingan pribadi.”
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan tersangka tambahan. “Jika ditemukan fakta baru, penyidik akan menindaklanjuti dan menetapkan tersangka lain,” tegas Iman.
Hingga kini, polisi menerima 199 pengaduan masyarakat dan 8 laporan resmi, total 207 laporan terkait WO Ayu Puspita.
Posko pengaduan tetap dibuka untuk memudahkan calon pengantin melapor.
“Meski tersangka ditahan, layanan pengaduan tetap aktif melalui posko, call center 110 Polri, dan Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tambah Iman.
Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan, tegas, dan profesional. Masyarakat yang menjadi korban diminta segera melapor agar kasus ini ditangani tuntas. (red)


















