Bareskrim Sikat Dugaan Penipuan PT DSI, 63 Rekening Diblokir, Rp4 Miliar Disita

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri tancap gas mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Penyidikan kasus ini resmi bergulir sejak 14 Januari 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan penyidik telah memeriksa 46 saksi. Mereka berasal dari OJK, lender, borrower, hingga internal PT DSI.

Tak berhenti di situ, penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di kawasan SCBD, Jakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik yang diduga kuat terkait tindak pidana.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah dan Toko Emas Digeledah

Selanjutnya, Bareskrim memblokir 63 rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya. Dari puluhan rekening itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp4,07 miliar.

“Uang disita dari 41 rekening terlapor dan afiliasi yang sebelumnya telah diblokir,” kata Ade Safri.

Selain uang, polisi juga mengamankan ratusan sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB milik borrower yang dijaminkan ke PT DSI. Aset bergerak pun ikut disita, yakni satu mobil dan dua sepeda motor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melindungi korban, Bareskrim menggandeng LPSK guna mendata dan memverifikasi lender yang mengajukan restitusi. Di sisi lain, penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk membedah aliran transaksi keuangan mencurigakan.

Baca Juga :  Sidang Perdana Aktivis Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, Publik Soroti Proses Hukum

Penyidik juga melakukan asset tracing guna mengikuti jejak uang hasil kejahatan dan mengamankan harta yang disembunyikan demi pemulihan kerugian korban.

Tak hanya itu, Bareskrim intens berkomunikasi dengan paguyuban lender untuk menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka.

Ke depan, polisi bakal memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah DSN MUI.

“Penyidikan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade Safri. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar
Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban
AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil
Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bongkar Gudang Bawang Ilegal, Perputaran Uang Tembus Rp24,96 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:06 WIB

Dugaan Cabul Pelatih Sepatu Roda di Tangsel Terungkap dari Chat Korban

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:53 WIB

AS Dakwa Mantan Presiden Kuba Raul Castro Atas Penembakan Pesawat Sipil

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB