JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.
Selanjutnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan berkas perkara para tersangka lengkap (P-21), sehingga kasus ini siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi sejak 5 Juni 2025. Setelah melalui penyidikan panjang, aparat menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F., Q.F. dan lainnya, serta W.K.
Kejagung memastikan seluruh berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan surat resmi tertanggal 13 Maret 2026.
Uang Rp55 Miliar Disita
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menegaskan bahwa penyidik segera melanjutkan proses hukum ke tahap II.
“Setelah P-21, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Total barang bukti mencapai Rp55 miliar dari hasil judi online,” tegasnya.
Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa praktik perjudian daring ini berjalan secara terorganisir dengan aliran dana fantastis.
Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, aparat terus memperkuat koordinasi dengan jaksa guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan.
Komitmen Berantas Judi Online
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.
Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera bagi pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti proses persidangan yang akan menentukan nasib para tersangka dalam skandal judi online bernilai puluhan miliar rupiah ini. (red)
Editor : Hadwan



















