BOGOR, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar BPOM di kawasan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini menjadi sorotan karena produk yang dibuat diduga mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.
Operasi dilakukan pada Rabu malam, 8 April 2026, di sebuah rumah di Perumahan Casa Samala Pentas, Ciherang.
Lokasi tersebut diketahui dijadikan tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan kosmetik ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha, Muhamad Reyhan (22) sebagai karyawan, serta Fajar Andriyani (33) yang berperan sebagai kurir.
Ketiganya langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan Produk Siap Edar Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan ratusan produk kosmetik siap edar, mulai dari cream siang, cream malam, toner, hingga sabun wajah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas juga menyita berbagai bahan baku, alat produksi, hingga kemasan yang digunakan untuk meracik produk ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lebih dari dua tahun.
Setiap harinya, pelaku mampu memproduksi hingga 100 paket kosmetik yang dijual secara online melalui marketplace dengan harga sekitar Rp35 ribu per paket.
Tak tanggung-tanggung, omzet kotor yang diraup mencapai Rp60 juta per bulan.
Cara Produksi Sederhana, Risiko Besar
Ironisnya, proses pembuatan kosmetik dilakukan secara sederhana tanpa standar keamanan.
Mulai dari mencampur alkohol dengan pewarna makanan untuk toner, hingga merebus sabun batang menjadi sabun cair. Sementara itu, cream siang dan malam hanya dikemas ulang dari bahan kiloan ke dalam pot kecil.
Seluruh aktivitas produksi dilakukan di lantai dua rumah pelaku.
Hasil uji sementara dari laboratorium forensik menunjukkan fakta mengejutkan.
Produk cream siang dan malam yang disita terbukti mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat merusak kesehatan kulit dan organ tubuh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjrn Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online tanpa izin resmi. (red)
Editor : Hadwan



















