JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri sukses mengungkap jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten.
Dalam operasi ini, polisi langsung meringkus lima tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari broker hingga penyedia utama.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi terukur pada Jumat, 1 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB.
Tim bergerak cepat menuju kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah mengantongi informasi transaksi mencurigakan.
Saat operasi berlangsung, petugas langsung menyergap tiga pria berinisial AS, F, dan AA yang diduga sebagai perantara.
Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dolar palsu.
“Tim berhasil mengamankan tiga orang saat akan bertransaksi uang palsu,” ujar Arsya, Minggu (19/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD atau setara puluhan ribu dolar.
Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet yang diduga menjadi alat pendukung transaksi ilegal.
Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka AS, tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Hasilnya, petugas berhasil menciduk AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu ke para broker.
Selanjutnya, pengembangan kembali mengarah ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
AHS Diduga Otak Utama, Diciduk di Warung Makan Balaraja
Di sebuah warung makan, polisi akhirnya menangkap AHS yang disebut sebagai aktor utama sekaligus penyedia terbesar uang palsu dalam jaringan tersebut.
“Dari tersangka AHS, kami kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu dompet,” jelas Arsya.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mako Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, penyidik terus menelusuri alur distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas daerah hingga internasional.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.
Untuk pendalaman lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
“Kami masih mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Arsya.
Dengan pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang asing, khususnya dolar AS, serta segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. (red)
Editor : Hadwan



















