Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu USD, Lima Orang Diciduk. (Posnews/Ist)

Bareskrim Ungkap Jaringan Uang Palsu USD, Lima Orang Diciduk. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri sukses mengungkap jaringan peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) yang beroperasi di wilayah Banten.

Dalam operasi ini, polisi langsung meringkus lima tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari broker hingga penyedia utama.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Arsya Khadafi, menegaskan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi terukur pada Jumat, 1 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB.

Tim bergerak cepat menuju kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah mengantongi informasi transaksi mencurigakan.

Saat operasi berlangsung, petugas langsung menyergap tiga pria berinisial AS, F, dan AA yang diduga sebagai perantara.

Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dolar palsu.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang saat akan bertransaksi uang palsu,” ujar Arsya, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 USD atau setara puluhan ribu dolar.

Selain itu, petugas turut mengamankan tiga unit telepon genggam dan tiga dompet yang diduga menjadi alat pendukung transaksi ilegal.

Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka AS, tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Hasilnya, petugas berhasil menciduk AP yang diduga berperan sebagai pemasok uang palsu ke para broker.

Selanjutnya, pengembangan kembali mengarah ke wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

AHS Diduga Otak Utama, Diciduk di Warung Makan Balaraja

Di sebuah warung makan, polisi akhirnya menangkap AHS yang disebut sebagai aktor utama sekaligus penyedia terbesar uang palsu dalam jaringan tersebut.

“Dari tersangka AHS, kami kembali mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu dompet,” jelas Arsya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 102,2 Gram Sabu di Grogol, Pelaku Ditangkap

Kini, seluruh tersangka telah diamankan di Mako Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, penyidik terus menelusuri alur distribusi uang palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas daerah hingga internasional.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.

Untuk pendalaman lebih lanjut, kasus ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Kami masih mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tegas Arsya.

Dengan pengungkapan ini, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang asing, khususnya dolar AS, serta segera melapor jika menemukan transaksi mencurigakan. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana
Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum
BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum
Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok
Polisi Gerebek Jaringan Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 31.997 Butir Disita – 5 Orang Diciduk
Kampung Kadaung Terparah, Banjir Rendam Ratusan Rumah di Cigudeg
Kontroversi Pembasmian Ikan Sapu-Sapu, MUI Soroti Unsur Penyiksaan
Bareskrim Sikat Kurir 12 Kg Sabu di Bakauheni Jaringan Malaysia, Terendus dari X-Ray

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:29 WIB

Hati-hati! Jual atau Pinjamkan Rekening Tetap Bisa Dipidana

Minggu, 19 April 2026 - 16:47 WIB

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 April 2026 - 16:31 WIB

BBM Nonsubsidi Naik, Gubernur DKI Siapkan Jurus Paksa Warga Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WIB

Tawuran Pelajar di Dramaga Bogor Berujung Maut, Siswa MTs Tewas Dibacok

Minggu, 19 April 2026 - 15:24 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Dolar Palsu di Banten, 5 Pelaku Diciduk dan Jaringan Diburu

Berita Terbaru

Nama Dicatut, Uya Kuya Laporkan Penyebar Berita Bohong. (Posnews/Instagram)

HUKRIM

Dituding Punya 750 Dapur MBG, Uya Kuya Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 19 Apr 2026 - 16:47 WIB