Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu di Riau, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir berinisial Y ditangkap Bersama barang bukti sabu seberat 9 kg dikemas dalam teh Cina di Bengkalis, Riau. Dok: Polri

Kurir berinisial Y ditangkap Bersama barang bukti sabu seberat 9 kg dikemas dalam teh Cina di Bengkalis, Riau. Dok: Polri

RIAU, POSNEWS.CO.ID – Bareskrim Polri sukses menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Malaysia–Indonesia di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi ini, polisi menyita 9 kilogram sabu dan menangkap seorang kurir berinisial Y (31).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasubdit IV Dittipid Narkoba Kombes Handik Zusen.

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Raro Sei Pakning, Jalan Rungai Selari, Bukit Baru, Bengkalis, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.26 WIB.

“Tim berhasil mengamankan sabu seberat total 9 kilogram. Barang bukti dikemas dalam teh Cina berwarna hijau emas bergambar burung. Di dalamnya terdapat bungkusan emas bergambar naga merah,” ungkap Brigjen Eko, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Polri Gelar Kegiatan Edukatif untuk Anak-Anak Kampung Yunad, Papua

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Y mengaku diperintah oleh seseorang bernama Gacol yang hingga kini masih buron.

Y mengambil paket sabu tersebut di Hotel Marina, Bengkalis, setelah diarahkan melalui komunikasi dengan dua orang lain berinisial Gawat dan Bengkalis yang juga belum diketahui keberadaannya.

“Y sudah menerima biaya operasional Rp6 juta. Ia dijanjikan upah Rp100 juta bila pekerjaan ini berhasil,” jelas Eko. Polisi menduga barang haram itu akan diletakkan di Jalan Nangka, Pekanbaru, sesuai arahan jaringan sindikat.

Baca Juga :  Tragedi Tumbler Ridge: Polisi Identifikasi Pelaku Penembakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menambahkan, Y mengaku baru pertama kali terlibat dalam bisnis narkoba. Kini, ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Polisi masih memburu Gacol, Gawat, dan jaringan di balik peredaran sabu lintas negara ini. Sementara barang bukti 9 kg sabu diamankan di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Jakarta Gelar Car Free Night dan Pawai Obor Raksasa Saat Malam Takbiran
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:59 WIB

Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari

Berita Terbaru